Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang Ini Pendapat Ustaz Firanda Andirja.
Sumber :
  • youtube.com

Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? Ini Pendapat Ustaz Firanda Andirja

Sabtu, 8 April 2023 - 20:40 WIB

الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ

Artinya: Hukum asal talaq adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan. (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81).

Dan tindakan ini, perceraian, hendaknya tidaklah ditempuh kecuali jika memang dalam kondisi terpaksa. Karenanya perceraian tidaklah ditempuh kecuali :

Namun, jika setelah menjalani pernikahan ternyata tujuan dari pernikahan seperti kasih sayang diantara pasutri, menjaga kehormatan, memperoleh keturunan tak dapat diraih.

Selain itu, pasutri juga sudah menempuh berbagai jalan untuk memperbaiki kondisi rumah tangga yang buruk, seperti masuknya pihak ketiga agar memperbaiki kondisi.

Namun tidak menghasilkan buah yang baik dari semua usaha memperbaiki problematika rumah tangga hingga berulang-ulang. Maka perlu diingat bahwa perceraian merupakan jalan keluar yang terakhir.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
Viral