Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang Ini Pendapat Ustaz Firanda Andirja.
Sumber :
  • youtube.com

Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? Ini Pendapat Ustaz Firanda Andirja

Sabtu, 8 April 2023 - 20:40 WIB

tvOnenews.com - Dilansir dari tayangan youtube channel Tanya Jawab Islam dengan judul "Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? DR Firanda Andirja MA" yang diunggah pada 20 Agustus 2019.

"Ustaz saya pernah talaq istri saya, talaq 1, kemudian rujuk. Tapi tidak akad nikah lagi, bagaimana itu Ustaz?" tanya salah seorang jamaah. 

"Ya kalo rujuknya dalam masa iddah, maka tidak perlu akad nikah. Tapi kalo masa iddah sudah selesai, maka harus nikah ulang," jawab Ustaz Firanda Andirja.

"Saya ulangi, talaq satu dan talaq dua itu, kalo dalam masa iddah, suami berhak untuk rujuk tanpa butuh persetujuan wanita. Tidak perlu. Setuju tidak setuju, rujuk. Tapi selama dalam masa iddah," jelas Ustaz Firanda Andirja.

Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? Ini Pendapat Ustaz Firanda Andirja. Source: istockphoto.com

Ustaz Firanda Andirja menjelaskan lagi, jika masa iddah sudah selesai maka harus nikah ulang. "Saya tidak tau dia rujuknya kapan, kalo rujuknya setahun kemudian, berarti harus akad nikah," tutupnya.

Dilansir dari laman bekal islam firanda yang menjelaskan tentang hukum talaq dalam Islam, berikut adalah penjelasannya.

Bahwa sesungguhnya pernikahan adalah suatu ibadah yang dicintai oleh Allah. Karenanya,

Pertama: 
Allah SWT telah mensifati hukum pernikahan dengan perjanjian yang kuat, Allah berfirman:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS An-Nisaa :21)

Hal ini tentunya mendorong kita agar memuliakan perjanjian pernikahan tersebut dan berusaha untuk tidak melepaskan perjanjian tersebut.

Kedua: 
Syariat menjadikan sebuah perceraian dalam beberapa tingkatan agar menjadi perenungan bagi sang suami.

Syari’at tidak langsung menjadikan perceraian sebagai bentuk perpisahan abadi antara suami dan istri.

Karenanya suami yang menjatuhkan talaq satu atau menceraikan istrinya sekali maka ia berhak untuk kembali lagi kepada istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. 

Demikian juga jika suami menjatuhkan talaq yang kedua. Sehingga sang suami dan istri, setelah terjadi talaq satu ataupun talaq dua, akan lebih berpikir ke depan memandang kemaslahatan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga

Karena betapa banyak suami yang menyesal setelah menjatuhkan talaq kepada istrinya. Dan betapa banyak pula istri yang tadinya membangkang dan berakhlak buruk kepada suami akhirnya bisa berubah dan membaik setelah dicerai.

Adapun jika telah jatuh talaq yang ketiga maka sang lelaki tidak boleh kembali kepada sang wanita kecuali jika sang wanita telah menikah dengan lelaki yang lain. 

Allah berfirman:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: Kemudian jika si suami mentalaqnya (sesudah Talaq yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al-Baqoroh 229-230).

Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? Ini Pendapat Ustaz Firanda Andirja. Source: youtube Tanya Jawab Islam

Ketiga: 
Jika ternyata pasangan suami istri tidak bisa mengatasi permasalahan rumah tangga mereka sendiri maka syari’at menganjurkan untuk menjadikan pihak ketiga menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan pasutri tersebut. Allah berfirman

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai-pen) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS An-Nisaa : 35)

Keempat: 
Suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan dipaksa atau dalam keadaan tidak sadar atau gila maka talaqnya tersebut tidak sah.

Kelima: 
Talaq yang hanya terbetik dalam hati dan tidak terlafalkan (tidak terucapkan) maka tidak sah. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ

Artinya: Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan. (Hadist riwayat Al-Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)

Keenam: 
Haram bagi seorang wanita meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya. Nabi ﷺ bersabda

ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها

Artinya: Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut. (Hadist riwayat Al-Bukhari no 2140 dan Muslim no 1408)

Ketujuh:
Syariat menjadikan perceraian (talaq) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga, dan suami lebih bisa menjaga emosinya dan lebih memandang ke depan.

Kendati perceraian merupakan perkara yang buruk akan tetapi terkadang kondisi memang mengharuskan terjadinya perceraian.

Hadis riwayat Ibnu Taimiyyah rahimahullah, berkata:

الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ

Artinya: Hukum asal talaq adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan. (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81).

Dan tindakan ini, perceraian, hendaknya tidaklah ditempuh kecuali jika memang dalam kondisi terpaksa. Karenanya perceraian tidaklah ditempuh kecuali :

Namun, jika setelah menjalani pernikahan ternyata tujuan dari pernikahan seperti kasih sayang diantara pasutri, menjaga kehormatan, memperoleh keturunan tak dapat diraih.

Selain itu, pasutri juga sudah menempuh berbagai jalan untuk memperbaiki kondisi rumah tangga yang buruk, seperti masuknya pihak ketiga agar memperbaiki kondisi.

Namun tidak menghasilkan buah yang baik dari semua usaha memperbaiki problematika rumah tangga hingga berulang-ulang. Maka perlu diingat bahwa perceraian merupakan jalan keluar yang terakhir.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral