- Tangkapan Layar
Bolehkah Seorang Laki-laki Menggunakan Obat Kuat untuk Puaskan Istrinya? Ini Jawaban dari Ustaz Abdul Somad
tvOnenews.com - Pada sebuah kesempatan ketika sedang berceramah ,salah satu pendakwah ternama Indonesia yakni Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bagaimana hukum seorang laki-laki menggunakan obat kuat untuk memuaskan istrinya.
Melansir dari sebuah tayangan di media sosial youtube akun Kata Ustad, Ustaz Abdul Somad menerangkan hukum seorang pria yang menggunakan obat kuat untuk menunjang hubungan badan pasangan suami istri dalam agama Islam.
Menurut Ustaz Abdul Somad biasanya seseorang menggunakan obat kuat karena dirinya merasa tidak perkasa ketika sedang berada di atas ranjang.
"Orang yang biasanya pakai obat kuat karena ia tak kuat. Laki-laki yang lemah syahwat, nama penyakitnya inin. Dalam kitab fiqih tengok inin. Orang yang kena penyakit ini dianjurkan berobat setahun. Laki-laki yang berobat setahun tak sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan, " ujar Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad pun menjelaskan perihal penyakit lemah syahwat yang berdasarkan kitab fikih yang disebut dengan innin. Maka bila seorang laki-laki yang menderita penyakit ini dianjurkan untuk melakukan pengobatan.
Untuk lama pengobatannya biasanya memakan waktu kurang lebih selama satu tahun. Namun, Ustaz Abdul Somad pun menjelaskan kalau selama satu tahun sang suami tidak kunjung sembuh, maka istri diperbolehkan untuk menggugat cerai atas hal ini.
"Tapi kemudian dimakannya lah pil obat kuat Viagra. Setelah itu jantungnya pun meletup, fuhh, mati. Kap 70 diisi minyak pesawat, meletup lah," ujar UAS.
Namun, apakah diperbolehkan seorang laki-laki menggunakan obat kuat guna memuaskan istrinya? Dikatakan jika diperbolehkan untuk berobat dengan menggunakan obat yang syar'i yang tidak menimbulkan efek samping dan hanya untuk memperbaiki yang tidak baik.
"Adapun memperturutkan hawa nafsu yang tidak-tidak, hiperseks, maka haram hukumnya karena menyakiti pasangan," ujarnya.
"Berhubungan kelamin adalah ibadah, untuk punya anak, menyalurkan libido seksual. Bukan untuk memperturutkan hawa nafsu seperti orang kafir. Itu mesti dipahami dalam islam," tutup UAS menjawab pertanyaan jamaah. (akg)