Sumber :
- YouTube
Hukum Bayar Zakat Fitrah ke Ayah atau Ibu Sendiri, Bolehkah? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya
Selasa, 11 April 2023 - 17:48 WIB
Secara sederhana, semua anggota keluarga atau kerabat yang boleh menerima zakat fitrah adalah yang tidak hidup di bawah naungan pembayar zakat.
"Zakat sah diberikan kepada kerabat yang tidak berada di bawah naungannya," jelas Buya Yahya.
Misalnya, orang tua yang termasuk fakir miskin dan hidupnya jauh dari anaknya serta kebutuhan hidupnya tidak ditanggung oleh sang anak.
Kecuali, jika orang tua setiap hari diberi makan, tempat tinggal, dan pakaian oleh sang anak, maka tidak boleh menerima zakat fitrah dari anaknya itu.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini