Buya Yahya, hukum zakat fitrah ke ayah atau ibu sendiri?.
Sumber :
  • YouTube

Hukum Bayar Zakat Fitrah ke Ayah atau Ibu Sendiri, Bolehkah? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya

Selasa, 11 April 2023 - 17:48 WIB

tvOnenews.com - Menjelang Idul Fitri, perlu mengetahui apa hukumnya membayar zakat fitrah ke ayah atau ibu sendiri.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, termasuk laki-laki dan perempuan muslim.

Pembayaran zakat fitrah dilakukan sampai menjelang shalat Idul Fitri.

Penting untuk mengetahui terlebih dahulu siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Terkadang agar mudah dan tidak ribet, ada orang yang membayar zakat fitrah ke orang tua sendiri dengan anggapan ayah dan ibunya termasuk fakir miskin.

Lantas, benarkah cara membayar zakat fitrah tersebut dalam ajaran Islam?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum membayar zakat fitrah ke orang tua sendiri.

Menurut Buya Yahya, zakat fitrah hanya sah jika diberikan kepada orang-orang yang termasuk dalam 8 golongan.

"Jika orang tersebut termasuk salah satu dari golongan yang 8," kata Buya Yahya.

Di antara 8 golongan tersebut ada fakir miskin atau orang yang tidak memiliki kemampuan finansial.

Lantas jika orang tua termasuk dalam golongan 8 tadi, apakah boleh bayar zakat fitrah ke mereka?

Penting untuk mengetahui perkara ini agar tidak keliru yang menyebabkan zakat fitrah jadi tak sah.

Buya Yahya menyebutkan bahwa patokannya cukup sederhana untuk menentukan siapa yang berhak menerima zakat fitrah atau tidak.

"Catatannya sederhana," ungkap Buya Yahya.

Simak baik-baik syarat orang yang boleh menerima zakat fitrah menurut penjelasan Buya Yahya berikut:

"Semua orang yang hidupnya tidak di bawah naungan dan tanggung jawab anda, maka dia boleh menerima zakat dari anda, biarpun anak anda," jelas Buya Yahya.

Maka ini termasuk orang tua yang ternyata hidupnya fakir miskin tapi tak menjadi tanggungan anaknya.

"Sudah hidup mandiri lalu fakir," ujar Buya Yahya.

Namun menjadi terlarang untuk membayarkan zakat fitrah kepada orang tua jika masih hidup di bawah naungan.

"Tapi kalau hidup di bawah naungan anda, maka tak boleh menerima zakat," tegas Buya Yahya.

Secara sederhana, semua anggota keluarga atau kerabat yang boleh menerima zakat fitrah adalah yang tidak hidup di bawah naungan pembayar zakat.

"Zakat sah diberikan kepada kerabat yang tidak berada di bawah naungannya," jelas Buya Yahya.

Misalnya, orang tua yang termasuk fakir miskin dan hidupnya jauh dari anaknya serta kebutuhan hidupnya tidak ditanggung oleh sang anak.

Kecuali, jika orang tua setiap hari diberi makan, tempat tinggal, dan pakaian oleh sang anak, maka tidak boleh menerima zakat fitrah dari anaknya itu.  

Wallahua'lam.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
05:25
03:43
01:31
02:16
02:55
Viral