- istockphoto.com
Apakah Janda Perlu Wali Saat hendak Menikah Lagi? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menerangkan bagaimana hukum menikah lagi bagi seorang janda, apakah perlu wali atau tidak.
Islam menjelaskan hukum pernikahan, baik itu menikah dengan gadis atau janda termasuk hukum wali, mas kawin, seserahan, dan sebagainya.
Dilansir dari tayangan channel Info Singkat Official dengan judul "Janda Perlu Wali Nikah ? | Ustad Adi Hidayat,lc,ma" yang diunggah pada 7 Januar 2018.
"Ada seorang perempuan yang pernah menikah, tapi dia sudah bercerai, alias janda. Kemudian dia menikah lagi tapi kawin lari?. Dan dia dinikahkan oleh orang lain, sedangkan wali sah-nya masih ada. Bagaimana hukumnya?," tanya salah satu jamaah.
Apakah Janda Perlu Wali Saat hendak Menikah Lagi? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
"Pernikahan itu diikat oleh beberapa ketentuan. Ketentuan-ketentuan dimaksud ada yang menjadi rukun. Diantara rukun-rukun itu yang pertama, ada yang menikahnya. Laki-laki, perempuan. Jadi kalo yang menikah laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan maka itu tidak sah," ujar Ustad Adi Hidayat menerangkan.
"Kedua ada wali nikah. Wali nikah itu bagi yang masih gadis itu mutlak. Mutlak bagi yang tedekat dari dirinya. Apabila masih ada ayah, maka ayahnya menjadi wali. Jika tidak ada maka kerabat terdekatnya. Kakaknya, adiknya, atau yang paling dekat," tambahnya.
Menurut Ustad Adi Hidayat, Wali ini bukan hanya menikahkan, melainkan menjadi jalur konsultasi apabila ada hal-hal terjadi dalam rumah tangganya.
Wali akan memberikan perlindungan bagi perempuan agar matang dalam berfikir.
Dijelaskan dalam Quran Al-Baqarah ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Jangan kamu laki-laki menikah dengan perempuan musrik sampai mereka beriman.
Perempuan mukmin yang biasa-biasa saja lebih baik dibandingkan perempuan musrik walaupun dia memikat hati.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika kalimat itu untuk laki-laki maka jangan menikah. Namun jika itu untuk perempuan, maka jangan nikahkan anak perempuanmu pada lelaki musrik.
Jadi yang dituju dalam ayat tersebut adalah wali-nya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah perempuan yang masih gadis.
Jadi anak perempuan (gadis) jangan menikah sebelum diputuskan oleh wali-nya. Karena wali tersebut bertugas membimbingnya sebelum pernikahan.
Dan anak perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, agar dijaga kehormatannya, dijamin rumah tangganya, menurut Ustad Adi Hidayat.
"Jika dikemudian hari terjadi cek-cok dalam rumah tangga, yang tidak bisa diselesaikan oleh kedua orang tersebut (suami-istri), maka konsultasilah kepada wali, hakim yang paling bijak," Ustad Adi Hidayat .
"Sebagian ulama mengatakan, seorang janda, maka dia tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, baik ayah, ibu dan sebagainya. Dia puna hak, karena pernah menikah," tambahnya.
"Tapi tetap, pengetahuan dengan wali atau kerabat terdekatnya harus ada, komunikasi, kebaikan-kebaikan dan sebagainya. Karena khitobin nikah, karena perintah pernikahan itu tujuan utamanya melahirkan sakinah," terang Ustaz Adi Hidayat.
Menurutnya lagi, orang menikah itu agar hidupnya tenang bukan sebaliknya. Jika Anda belum menikah saja sudah gelisah maka ada yang salah.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)