- YouTube
Hukum Menikahi Wanita yang Tidak Perawan, Ternyata Menurut Ustaz Abdul Somad...
tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad membeberkan hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan dalam Islam.
Penting untuk mengetahui terkait hukum pernikahan ini sebelum memutuskan menikahi seseorang.
Seperti apakah hukumnya menurut Ustaz Abdul Somad jika ingin menikahi seorang yang sudah tidak perawan?
Simak sampai akhir penjelasan Ustaz Abdul Somad agar tidak keliru dalam memahami hukumnya.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Pakar Lampung, berikut ulasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum menikahi wanita yang tidak perawan.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan apa yang menjadi ketentuan dalam ajaran Islam terkait menikahi wanita yang tidak perawan, ternyata ada aturan khusus terkait hal ini.
Misalnya, seorang pria yang ingin menikahi wanita tapi tidak tahu apakah masih perawan atau tidak.
"Ini perempuan tak tahu gadis atau tidak," kata Ustaz Abdul Somad.
Wanita tersebut mengaku perawan dan pria itu percaya apa yang disampaikan.
"Lalu si pria percaya karena tanda-tandanya si wanita seperti menjaga, untuk menjurus langsung ia tak ingin menyakiti si perempuan," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Akan tetapi, setelah menikah ternyata baru ketahuan bahwa si wanita sudah tidak perawan.
Terkait hal ini, ada ketentuan khusus menurut Ustaz Abdul Somad.
"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya harus perawan ternyata tidak perawan, maka dia punya hak untuk pembatalan pernikahan," ujar Ustaz Abdul Somad.
Maka dalam kasus ini, sang suami boleh mendatangangi wali perempuan karena ketidaksesuaian dengan apa yang disampaikan sebelum pernikahan.
"Ternyata perempuan itu mengaku di malam itu, maka dia musti datang ke wali perempuan itu," jelas Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad mengingatkan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara pribadi tanpa diumbar di media sosial ataupun ke publik.
"Jangan diekspos di FB," tegas Ustaz Abdul Somad.
"Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syari agama Islam," lanjutnya.
Selain ada ketentuan seperti yang disebutkan di atas, menurut Ustaz Abdul Somad di dalam Islam tetap diperbolehkan menikahi wanita yang sudah tidak perawan.
Asalkan sang pria sudah siap menerima kondisi tersebut, dan sebaiknya tidak perlu sampai bertanya seputar masa lalu.
"Banyak laki-laki yang siap, walaupun sudah tidak perawan aku siap menerima dia," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.
"Tapi, ini berlaku bagi yang awal-awal, jangan setelah anak 2 baru," jelas Ustaz Abdul Somad.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini