Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya.
Sumber :
  • istockphoto.com

Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya

Sabtu, 15 April 2023 - 19:29 WIB

"Kamu yang mencukupi suamimu, keluargamu, dan setelah itu kamu mendapat pahala double, pahala sedekah infaq, yang kedua pahala menyenangkan suami, yang ketiga pahala silaturahmi kepada anak-anakmu," ujar Buya Yahya mengisahkan. 

Akhirnya, wanita tersebut memilih opsi pilihan kedua yang diberikan Nabi Muhammad SAW. Namun kembali lagi, bahwasanya hal ini dikarenakan seorang suami tersebut tidak bisa bekerja.

Lain hal jika kasusnya adalah suami yang tidak mau kerja padahal dirinya mampu. 

"Yang dosa adalah anda diam tidak mencari nafkah, haram hukumnya, bukan karena sakit tapi karena malas adalah dosa," ujar Buya Yahya. 

Jika kemudian akhirnya sang istri yang bekerja, maka tetap seorang suami setidaknya menemaninya, membantu sebisanya, mengantarkannya pergi ke tempat kerja. 

Hal ini lebih baik daripada berdiam diri di rumah membiarkan istrinya bekerja sendirian padahal suami mampu untuk membantu menafkahi keluarganya.

Wallahu A'lam Bishawab.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral