- istockphoto.com
Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya
tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan, dalam ajaran Islam, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi seorang suami untuk menafkahi istri dan anaknya.
Namun pada kenyataannya, dalam perjalanan membangun rumah tangga tentu akan dihadapkan dengan berbagai macam permasalahan.
Salah satunya yaitu jika suami ternyata kesulitan mencari nafkah untuk menghidupi istri dan anaknya.
Dilansir dari tayangan youtube channel Buya Yahya dengan judul "Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 24 Okt 2020.
Buya menjelaskan bagaimana hukum istri menafkahi suami karena suaminya pengangguran dalam pandangan Islam.
Terkait hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa merupakan sebuah kewajiban seorang suami untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarganya.
"Laki-laki itu harus laki-laki, mencari nafkah memberi nafkah. Laki-laki numpang itu bukan laki-laki," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa dirinya heran dengan model laki-laki yang seperti itu. Mengapa seorang suami tidak ingin mencari nafkah.
"Saya heran dengan laki-laki semacam itu, laki-laki tak memberi nafkah," tegas Buya Yahya.
Bahkan Buya juga tak setuju dengan sikap laki-laki yang memilih berdakwah sementara istri dan anak ditelantarkan dirumah.
"Laki-laki dakwah keliling tapi istrinya ditinggalkan, ini otaknya di mana, saya sedih sekali," ujar Buya Yahya.
Namun demikian, lain hal jika memang seorang suami sudah berusaha mencari nafkah tapi hasilnya belum maksimal.
"Kecuali seorang suami yang memang bekerja kemudian kok terus gagal, tidak mendapatkan rezeki, enggak bisa disalahkan," tutur Buya Yahya menambahkan.
Terkadang ada saja orang nasibnya bangkrut, tidak ahli dalam berdagang atau sering gagal dalam mencari pekerjaan.
"Itu beda dengan laki-laki yang ongkang-ongkang, sama sekali enggak bener, dan tidak dibenarkan, apalagi nyuruh istrinya ke pasar dia di rumah, ini kurang ajar namanya," sambungnya.
"Di saat seorang laki-laki sudah mencari nafkah tapi kok ternyata tidak bisa, maka istri berperan sebagai wanita istimewa," terangnya lagi.
Menurut Buya Yahya, kejadian semacam ini pernah ada di zaman Rasulullah SAW. Sebuah kisah di zaman Nabi, pada suatu hari, ada seorang wanita datang melapor kepada Nabi.
Wanita itu mengaku jika suaminya tidak punya uang dan tak bisa kerja, sehingga selama ini ia makan dari hasil warisan orang tuanya.
Menurut Buya, Nabi Muhammad kemudian memberikan jawaban bahwa wanita tersebut boleh minta cerai karena tidak dinafkahi oleh suaminya.
Namun karena berat baginya untuk bercerai maka Nabi Muhammad memberikan pilihan kedua yaitu sementara istri yang mencukupi kebutuhan suami dan keluarga.
"Kamu yang mencukupi suamimu, keluargamu, dan setelah itu kamu mendapat pahala double, pahala sedekah infaq, yang kedua pahala menyenangkan suami, yang ketiga pahala silaturahmi kepada anak-anakmu," ujar Buya Yahya mengisahkan.
Akhirnya, wanita tersebut memilih opsi pilihan kedua yang diberikan Nabi Muhammad SAW. Namun kembali lagi, bahwasanya hal ini dikarenakan seorang suami tersebut tidak bisa bekerja.
Lain hal jika kasusnya adalah suami yang tidak mau kerja padahal dirinya mampu.
"Yang dosa adalah anda diam tidak mencari nafkah, haram hukumnya, bukan karena sakit tapi karena malas adalah dosa," ujar Buya Yahya.
Jika kemudian akhirnya sang istri yang bekerja, maka tetap seorang suami setidaknya menemaninya, membantu sebisanya, mengantarkannya pergi ke tempat kerja.
Hal ini lebih baik daripada berdiam diri di rumah membiarkan istrinya bekerja sendirian padahal suami mampu untuk membantu menafkahi keluarganya.
Wallahu A'lam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)