- pexels
Musafir Boleh Qadha Shalat Idul Fitri?
Jakarta, tvOnenews.com - Jelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, ada tradisi bernama mudik yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Saat mudik, terkadang terjadi kemacetan yang di luar kendali. Hingga membuat pemudik tak sempat Shalat Idul Fitri.
Lantas bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Bolehkah pemudik itu mengqadha?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengqadha Shalat Idul Fitri setelah hari raya atau setelah 1 Syawal, baik bagi musafir atau karena ada udzur lainnya.
Ulama Hanafiyah dan Ulama Malikiyah
Menurut ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah, tidak ada qadha dalam shalat Idul Fitri.
Oleh karena itu, jika seseorang tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di hari raya atau 1 Syawal, baik dia berstatus sebagai musafir atau lainnya, maka dia tidak boleh mengqadhanya.
Mereka mengatakan bahwa salah satu syarat Shalat Idul Fitri adalah harus dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri setelah matahari terbit hingga waktu Dzuhur tiba.
Maka jika waktu Shalat Idul Fitri ini telah habis, dan seseorang belum melaksanakannya, baik karena ada udzur atau tidak, maka dia tidak boleh mengqadhanya.
Ulama Syafi’iyah
Menurut Ulama Syafi’iyah, Shalat Idul Fitri termasuk shalat sunnah yang dianjurkan untuk diqadha.
Oleh karena itu, jika seseorang meninggalkannya karena ada udzur, seperti karena sedang dalam perjalanan, maka dianjurkan untuk mengqadhanya.
Seorang muslim dikatakan boleh mengqadha kapan saja, baik tanggal 2 Syawal, tanggal 3, dan seterusnya.
Adapun menurut ulama Syafi’iyah, mereka mengatakan bahwa disyariatkan untuk mengqadha Shalat Ied, menurut pendapat yang shahih, di waktu kapan saja, baik mengqadha secara sendirian atau berjamaah.
Ini berdasarkan pendapat yang kuat di kalangan mereka bahwa semua shalat sunnah disyariatkan untuk diqadha.
Ulama Hanabilah
Sementara, menurut ulama Hanabilah, shalat Idul Fitri tidak dianjurkan untuk diqadha. Hanya saja, jika seseorang hendak mengqadhanya, maka hal itu boleh-boleh saja, tidak masalah.