- istockphoto.com
Akibat Pergaulan Bebas, Hamil Duluan Lalu Menikah, Begini Hukum dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya
Menurutnya, hal terpenting lain adalah menutup aib sesorang yang telah melakukan perzinahan tersebut, sehingga tak ada satu orangpun yang tahu soal perzinahan yang dilakukannya tersebut.
Buya juga menambahkan lagi, bahkan anak yang didalam perut ibunya pun tidak boleh tau jika orang tuanya pernah melakukan zina sebelum akhirnya melahirkan dirinya.
Tak hanya itu, disaat kita atau orang lain mengetahui aib kedua orang yang berzina tersebut yaitu sepatutnya kita juga turut menutup rapat-rapat soal aib tersebut.
“Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menerangkan bahwa jika anak hasil hubungan tersebut telah lahir pun tidak harus menikah lagi, karena justru hal itu malah akan menjadi sebab terbongkarnya aib kedua orang tersebut.
Lalu bagaimana terkait nasab anak yang lahir dari hasil kedua orang tua yang berzina, Buya Yahya menjelaskan sebagai berikut.