Akibat Pergaulan Bebas, Hamil Duluan Lalu Menikah, Begini Hukum dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya.
Sumber :
  • istockphoto.com

Akibat Pergaulan Bebas, Hamil Duluan Lalu Menikah, Begini Hukum dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya

Selasa, 18 April 2023 - 22:22 WIB

tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan jawaban dari pertanyaan di masyarakat soal bagaimana hukum menikah saat hamil duluan dan bagaimana nasab anaknya.

Dalam salah satu kajian ceramahnya di youtube, Buya Yahya dalam kembali menjelaskan hukum pernikahan sesuai syariat agama Islam. 

Hukum pernikahan yang dijelaskan Buya Yahya kali ini berkenaan dengan hukum menikah saat seorang wanita hamil duluan, serta bagaimana nasab anaknya setelah lahir. 

Hal ini dapat disebabkan akibat pergaulan bebas yang menjerumuskan banyak anak muda kedalam perzinahan hingga menyebabkan hamil duluan atau biasa disebut MBA (Married By Accident).

Dilansir dari tayangan yotube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya - Buya Yahya Menjawab", yang diunggah 12 Maret 2019. 

Berikut penjelasan Buya Yahya soal hukum menikah saat seorang perempuan hamil duluan dan bagaimana nasab anaknya. 

Penjelasan ini sesuai dengan salah satu pertanyaan dari seorang jemaah terkait hukum pernikahan dalam Islam jika sang wanita hamil duluan. 

Akibat Pergaulan Bebas, Hamil Duluan Lalu Menikah, Begini Hukum dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya. Souce: istockphoto.com

“Saya ingin bertanya, kalau ada muda-mudi yang menikah tapi sudah berisi (hamil) itu hukumnya bagaimana. Ada orang yang bilang mereka harus nikah lagi kalau anaknya sudah lahir, lalu jika anak yang lahir perempuan apa harus dengan wali hakim?” tanya salah seorang jemaah kepada Buya Yahya. 

Buya Yahya kemudian menjawab, jika untuk masalah hukum menikah saat kondisi wanita hamil diluar nikah (MBA) merupakan hal yang sederhana karena para ulama sudah membahas hal ini sebelumnya. 

“Kalau ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” ujar Buya Yahya. 

"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama" tambahnya. 

Buya Yahya menambahkan alasan mengapa tarbiyah akan kesadaran dari pelaku zina itu penting. 

“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Kenapa? Syahwat itu seperti orang lapar, akan datang berkala. Disaat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” ujar Buya menerangkan. 

Menurutnya, hal terpenting lain adalah menutup aib sesorang yang telah melakukan perzinahan tersebut, sehingga tak ada satu orangpun yang tahu soal perzinahan yang dilakukannya tersebut. 

Buya juga menambahkan lagi, bahkan anak yang didalam perut ibunya pun tidak boleh tau jika orang tuanya pernah melakukan zina sebelum akhirnya melahirkan dirinya. 

Akibat Pergaulan Bebas, Hamil Duluan Lalu Menikah, Begini Hukum dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya. Souce: istockphoto.com

Tak hanya itu, disaat kita atau orang lain mengetahui aib kedua orang yang berzina tersebut yaitu sepatutnya kita juga turut menutup rapat-rapat soal aib tersebut. 

“Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” ujar Buya Yahya. 

Buya Yahya kemudian menerangkan bahwa jika anak hasil hubungan tersebut telah lahir pun tidak harus menikah lagi, karena justru hal itu malah akan menjadi sebab terbongkarnya aib kedua orang tersebut. 

Lalu bagaimana terkait nasab anak yang lahir dari hasil kedua orang tua yang berzina, Buya Yahya menjelaskan sebagai berikut. 

“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” tutur Buya Yahya. 

Lalu bagaimana jika suatu saat anak perempuan tersebut ingin menikah? Hal ini bisa dengan menyampaikan kepada seorang wali hakim yang alim dengan membisikan hal tersebut kepadanya.  

Sebab seorang wali hakim yang bijaksana, dia akan mengerti kondisi tanpa harus menanyakan lebih panjang apa alasan anak perempuan tersebut ingin menikah. 

“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun.” terang Buya Yahya menutup ceramahnya. 

Waallu’alam Bishawab.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral