- Kolase tvonenews.com
Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya, Ternyata ...
tvOnenews.com - Buya Yahya pernah ditanya soal bagaimana hukum istri yang menafkahi suami pengangguran? Terkait dengan istri yang menafkahi suami pengangguran, Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat dua pilihan.
Sebelum itu, Buya Yahya menegaskan bahwa laki-laki wajib hukumnya memberi nafkah.
“Jangankan menumpang kepada istri, kasarnya, numpang dengan sapi pun nggak pantas,” tegas Buya Yahya dilansir dari kanal Youtube Buya Yahya, Kamis (21/4/2023).
Buya Yahya mengaku heran apabila ada suami yang memilih menganggur sebelum berusaha keras menafkahi istrinya.
“Lebih milih ongkang-ongkang kaki. Ada juga laki-laki yang dakwah tapi istrinya ditinggalkan begitu saja, ini otak dimana? Saya sedih,” ujarnya.
Kecuali seorang suami yang memang sudah berusaha keras untuk bekerja kemudian mendapatkan kegagalan, bangkrut usahanya, atau sakit.
“Itu lain cerita. Maka istri yang mau berperan mencukupi kebutuhan keluarga di sini akan menjadi wanita yang istimewa,” tutur Buya Yahya.
“Tapi kalau masih bisa antar istri ke tempat kerja atau ke pasar, lakukan itu. Sehingga istri akan tetap terhormat karena diantar sama suaminya,” imbuhnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hal serupa pernah terjadi di masa Nabi Muhammad ﷺ.
“Seorang wanita pernah datang mengadu kepada Rasul ﷺ bahwa suaminya nggak bisa kerja,” kata Buya Yahya.
Nabi ﷺ kemudian bertanya lantas selama ini keluarganya makan dari mana? Sang wanita menjawab bahwa dirinya masih memiliki sejumlah warisan dari orang tuanya.
“Tapi masa yang nombokin saya terus sebagai seorang istri,” ucap Buya Yahya.
Nabi pun menjawab bahwa terdapat dua pilihan untuk istri yang suaminya tidak memberi nafkah.
Pertama, halal baginya untuk meminta cerai. “Tapi Ya Rasulullah berat kalau harus cerai, apa ada pilihan lain,” kata Buya Yahya.
“Pilihan kedua adalah kamu yang mencukupi keluargamu dan kamu akan mendapatkan pahala sedekah dan infaq, pahala menyenangkan suami, dan pahala silaturahmi pada anak-anakmu,” jelasnya.
Sang wanita itu kemudian memilih untuk mencukupi keluarganya agar mendapatkan kemuliaan di tingkat tersebut.
“Hal ini tidak berlaku pada suami yang menganggur karena mencari kesenangan sendiri, ongkang kaki nonton televisi, main gaplek sana-sini,” tegas Buya Yahya.
Apabila kondisinya demikian maka seorang seorang istri berhak meminta cerai demi kelangsungan hidup dia dan anaknya dengan normal.
“Tapi saya ingatkan kepada para wanit, jangan menggampangkan cerai, takutnya nanti berujung zina,” pungkasnya.