- istockphoto.com
Wanita yang Hamil Duluan Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...
“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” terang Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika nanti anak perempuan tersebut ingin menikah? Menurutnya, hal ini bisa dengan menyampaikan kepada seorang wali hakim yang alim dengan membisikan hal tersebut kepadanya.
Sebab menurut Buya Yahya, seorang wali hakim yang bijaksana, dia akan mengerti kondisi anak tersebut tanpa harus menanyakan lebih panjang apa alasan dibalik anak perempuan tersebut ingin menikah.
“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun.” ujar Buya Yahya menutup ceramahnya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)