- istockphoto.com
Menikahi Mantan Kakak Ipar atau Adik Ipar Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Ternyata...
tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan hukum menikah dengan kakak ipar atau adik ipar.
Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah berikut ini menjawab pertanyaan jamaahnya.
"Ustaz, apakah boleh menikah dengan mantan kakak ipar atau adek ipar?" tanya salah seorang jamaah.
Dilansir Senin (01/5/23) dari tayangan youtube channel Langit Seoul dengan judul "Bolehkah Menikahi Mantan Ipar?? - Ustadz Khalid Basalamah" yang diunggah pada 11 Januari 2020.
"Boleh, bukan mahram mereka. Bahkan Nabi Muhammad SAW mengingatkan kita tentang ipar," jawab Ustaz Khalid Basalamah.
"Banyak orang, maaf ini sekalian saya ingatkan di Indonesia. Karena kakak ipar, adek ipar, dianggap seperti saudaranya sendiri. Maka kadang-kadang ada kakak ipar perempuan dibonceng naik motor dengan adik ipar laki-laki," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Gimana caranya ini?! Ini bukan mahram. Atau seorang laki-laki menitipkan istrinya pada saudaranya yang laki-laki. Bujang lagi, mana bisa?!," tambah Ustaz Khalid Basalamah.
"Kata Nabi SAW, jika dua orang laki-laki dan perempuan maka yang ketiga adalah syaiton. Mana bisa," tambahnya.
"Kata Nabi SAW, hati-hati kalo ada dua orang berkumpul laki-laki dan perempuan, yang ketiganya syaiton. Artinya akan membuka pintu zina," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Salah seorang sahabat mengatakan, apa hukumnya kalau ipar? Nabi menjawab ipar itu justru kematian. Bayangkan kalo seseorang, adik iparnya, adiknya dia selingkuh dengan istrinya? Dia mau marah bagaimana, satu istrinya, satu lagi adiknya," ujar Khalid Basalamah.
Menurutnya hal ini merupakan suatu kondisi yang bahaya, karena jika hal itu terjadi pada orang lain kemungkinan masih bisa ditinggalkan.
"Ipar ini bahaya sekali. Tetap berlaku padanya hukum-hukum bukan mahram. Dan kalau cerai dengan saudara kita, bisa dinikahi. Makanya Nabi SAW menikahkan Utsman bin Affan dengan Ummu Kultsum. Jadi Utsman bin Affan menikahi adek iparnya, dinikahi setelah istrinya meninggal," ujarnya.
"Karena tidak boleh menggabungkan antara dua saudari dalam satu rumah tangga. Poligami gak boleh, adik kakak. Tidak boleh anak sama ibu. Tidak boleh ponakan sama tante," tambahnya lagi.
"Poligami yang boleh itu sama orang lain, sepupu dengan sepupu misalnya," tutup Ustaz Khalid Basalamah.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)