- istockphoto.com
Bolehkah Pria Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal? Ini Jawaban Abah Sayf, Ternyata...
tvOnenews.com - Persoalan menikahi adik ipar setelah istri meninggal masih jadi perbincangan di masyarakat, apakah hukumnya boleh atau tidak dalam Islam.
Simak penjelasan Abah Sayf Abu Hanifah menanggapi persoalan ini dalam salah satu kajiannya soal menikahi adik ipar setelah istri meninggal.
"Apakah boleh menikahi adik ipar setelah kita ditinggal istri yang meninggal. Kalo boleh bagaimana caranya memahamkan kepada masyarakat tentang hal ini, karena kebanyakan masyarakat menganggap hal ini sesuatu yang tabu atau dalam bahasa Jawa itu ora elok?," tanya salah satu jamaah pada Abah Sayf Abu Hanifah.
Dilansir Kamis (04/5/23) dari tayangan youtube channel Abah Sayf Abu Hanifah dengan judul "Bolehkah Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal ? - Abah Sayf Menjawab" yang diunggah pada 4 Januari 2021.
"Menikahi adik ipar di dalam syariat Islam, jika masih dia kumpul dengan kakak iparnya maka jelas harom. Karena tidak boleh mengumpulkan dua saudara dalam satu pernikahan, itu harom," ujar Abah Sayf Abu Hanifah.
Menurut Abah, tetapi jika kakak iparnya meninggal, maka bagi laki-laki tidak ada iddah. Kalo seperti ini boleh menikahi adik iparnya, mengapa karena tidak mengumpulkan dua saudara dalam satu pernikahan.
"Maka hal ini boleh jika kakak iparnya meninggal. Adapun orang kampung, maka pemahamannya ya sesuai yang ia dapat. Maka dengan engkau memberikan contoh seperti itu, ada ilmu baru bagi masyarakat. Ya lakukan, tinggal nanti dikasih pemahaman," terang Abah Sayf Abu Hanifah.
Kemudian kata orang Jawa pamali atau ora elok, dalam hal ini Abah Sayf menegaskan bahwa apanya yang ora elok, karena pernikahan itu sesuatu yang bagus.
"Tolak ukur gak bagus itu syariat Islam gitu loh, bukan kebiasaan. Boleh kebiasaan dijadikan hukum, kalo memang tidak bertentangan dengan syariat Islam."
"Karena orang kampung atau orang awam sendiri itu kadang saking ngati-ngatinya, kadang yang boleh oleh syariat Islam dikatakan gak boleh, kalo seperti itu maka ini pemahaman yang harus diluruskan.
"Kalo syariatnya itu adalah bagus, syariatnya itu boleh diperkenankan, asal tidakdikumpulkan tadi, kakaknya masih hidup, adik iparnya mau langsung dinikahi itu gak boleh, tapi kalo sudah meninggal ya boleh," tutur Abah Sayf.
"Malah kalo secara tabiat ya kedekatannya keduanya sudah saling mengenal, jadi itu bagus. Makanya, pamali hal itu ya tidak perlu dianggap, ora elok itu gak perlu dianggap karena tidak sesuai dengan syariat Islam," tegas Abah Sayf Abu Hanifah.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)