Dua Jenderal Polisi Dapat Hukuman Mati, Ini Pendapat Buya Yahya Mengenai Hukuman Mati dalam Islam.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Dua Jenderal Polri Dapat Hukuman Mati, Dibukakan Pintu Taubatnya? Ini Pendapat Buya Yahya Menurut Pandangan Islam

Kamis, 4 Mei 2023 - 22:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pada tahun 2023 ini, telah terdapat dua Jenderal Polri yang mendapat hukuman pidana Mati, yaitu Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Dua anggota Polri yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) harus berakhir nahas karena kasus yang menjeratnya.

Ferdy sambo telah ditetapkan bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana mati pada Senin (13/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Sementara itu, Teddy Minahasa mendapatkan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023), JPU menilai Teddy Minahasa telah terbukti terlibat dalam jual beli sabu-sabu.

Jaksa juga menilai tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman mati yang disampaikan kepada Teddy Minahasa.

Lalu, bagaimanakah pandangan Islam terkait hukuman mati? Berikut ulasan menurut Buya Yahya 

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut ulasan Buya Yahya tentang hukuman mati dalam Islam.

Apakah dihukum mati berarti sudah tertutup pintu taubatnya?

Terkait perkara ini, Buya Yahya menegaskan bahwa kaidah hukuman di dunia dalam ajaran Islam adalah penghapusan dosa dari Allah untuk hamba-Nya yang berdosa.

Karena sudah mendapatkan hukuman di dunia, maka Allah tidak akan memberikan hukuman kepada orang tersebut di akhirat kelak.

"Ingat, semua dosa yang hukumannya diberikan di dunia bagi orang beriman itu penghapus dosa, dan tidak akan dihukum dengan dosa sama di akhirat," ungkap Buya Yahya.


Potret Buya Yahya. (Tangkapan Layar Youtube)

Selama orang tersebut beriman, maka hukuman di dunia yang ia terima adalah bentuk penghapusan dosa agar di akhirat kelak tidak lagi dihukum oleh Allah.

"Segala hukuman yang Allah berikan pada hamba yang berdosa dan dia ahli iman di dunia, maka pantang Allah hukum dua kali, justru hukuman di dunia itu pelebur dosa," kata Buya Yahya.

"Jadi kalau sudah dihukum di dunia, Allah pantang menghukum dua kali," sambungnya.
Sampai Buya Yahya mengungkapkan bahwa di zaman Nabi banyak sahabat yang meminta agar diberikan hukuman di dunia karena takut dengan pedihnya hukuman di akhirat.

"Sehingga banyak sahabat Nabi kenapa kok minta dihukum di dunia karena begitu takutnya dihukum di akhirat," jelasnya.

Namun untuk dosa murtad yang pelakunya dihukum mati maka orang tersebut tetap akan berada di neraka dan tak mendapat ampunan Allah.

"Kecuali murtad, maka kalau dipenggal dia di neraka selama-lamanya," tegasnya.

Walau ini adalah penghapusan dosa yang Allah berikan kepada hamba-Nya, tetap tidak dianjurkan untuk meminta hukuman di dunia.

Terutama bagi dosa-dosa yang berhubungan dengan aib, seperti zina.

"Tapi tidak dianjurkan seorang minta hukuman di dunia, khususnya berurusan dengan aib," kata Buya Yahya.

"Misalnya orang pernah berzina, nggak perlu mengatakan," lanjutnya.

Adapun yang dianjurkan adalah ditutup baik-baik, tak perlu diceritakan kepada siapapun, kemudian bertobat dengan sungguh-sungguh.

Yang seperti itu sudah cukup untuk menjadikan dosa-dosa diampuni oleh Allah.

"Nabi mengajarkan ditutup, bertobat minta kepada Allah," jelas Buya Yahya.

Dengan begitu, hukuman yang diterima manusia di dunia sejatinya adalah sebuah bentuk penghapusan dosa dari Allah SWT.

"Bukan ditutup tobatnya, justru itu penghapus dosa, hukuman di dunia itu penghapus dosa," ujar Buya Yahya. Wallahu A'lam.

Di tahun 2023 ini, Ferdy Sambo yang sebelumnya merupakan seorang anggota Polri yang telah dituntut hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sementara itu, JPU telah menuntut sebuah hukuman mati kepada Teddy Minahasa karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkoba. (far/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral