- istockphoto.com
Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? Buya Yahya Beri Jawaban, Ternyata...
tvOnenews.com - Bagi sebagian ulama, meminjam uang ke bank konvensional termasuk riba, namun bagaimana jika hal ini terjadi akibat kondisi terdesak dalam sebuah rumah tangga.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum meminjam uang ke bank konvensional apakah haram jika digunakan untuk menafkahi anak.
Dilansir Rabu (10/05/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 11 November 2020.
"Buya saya mau bertanya, suami saya kan PNS, saya punya toko jualan gitu, sekitar setahun yang lalu kami membeli sebidang tanah dengan harga yang cukup mahal. Dan waktu itu kami tidak banyak berfikir tentang riba. Waktu itu suami saya pinjam uang ke bank dengan potongan dari gaji suami saya sekitar 15 tahun. Saya baru tersadar ketika kemarin mendengar ceramah dari tentang riba dari Buya, Apakah ketika kami menafkahi anak-anak kami melalui hasil jualan saya itu juga termasuk riba. Soalnya anak saya ada di pondok, dan kami menafkahi dari hasil jualan, apakah termasuk dari riba? Kemudian yang kedua, kami berusaha untuk menjual tanah tersebut, tapi dari pihak bank tidak memperbolehkan karena nanti terkena pinalti, karena kalo belum setengah perjalanan menyicil itu tidak boleh. Kami sangat bingung, mohon pencerahannya Buya?," tanya salah seorang jamaah pada Buya Yahya.
Buya Yahya menjawab bahwa hukum meminjam uang ke bank konvensional adalah riba dan termasuk dosa besar.
"Ibu yang baik salihah, ingin memberikan nafkah pada anaknya yang halal. Ibu yakin asalkan dagangan itu bener maka dagangan anda asal halal. Nabi juga berdagang, dan yang anda berikan kepada anak-anak insya Allah nafkah yang halal," ujar Buya Yahya.