- istockphoto.com
Terlanjur Menjalin Hubungan Terlarang Sampai Hamil, Bagaimana Solusinya? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...
tvOnenews.com - Bagaimana jika seorang istri yang sedang bercerai hamil dengan pria lain menurut hukum Islam.
Terlebih jika seorang istri tersebut tidak hanya berzina, bahkan hingga hamil 3 bulan saat masa iddah.
Lalu bagaimana nasib nisbat anak yang berada dalam kandungan tersebut menurut hukum Islam.
Dalams salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan soal hukum istri yang berzina dan hamil dengan pria lain saat proses percaraian.
Dilansir Kamis (11/05/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Terlanjur Menjalin Hubungan Terlarang Sampai Hamil, Bagaimana Solusinya? | Buya Yahya Menjawab", yang diunggah 11 Juli 2021.
"Saya telah menjalin hubungan dengan orang yang belum dipastikan resmi bercerai oleh pengadilan. Dan yang jadi masalahnya yaitu karena saya menghamili wanita tersebut, usia kandungannya sekarang 3 bulan lebih. Akan tetapi masa iddah masih dua bulan. Jadi solusinya bagaimana Buya, mohon pencerahannya," tanya salah seorang jamaah pada Buya Yahya.
"Dia punya yang halal, sedang proses perceraian, mengapa dia melakukan dengan yang haram. Kenapa tidak sabar sampai selesai perceraian baru menikah lagi," jawab Buya Yahya.
"Kami selalu berpesan kepada siapapun yang ingin melangkah kepada keputusan perceraian hendaknya yang dipikirkan adalah pasca perceraian," ujar Buya.
Menurut Buya Yahya, sebab orang ingin bercerai karena permasalahan yang rumit, ruwet, dalam rumah tangga.
Bisajadi masalah ini mungkin karena ketidakperdulian suami, kekejaman suami, atau kejahatan suami sehingga seorang wanita dalam rumah tangganya menjadi semakin dingin.
Tidak pernah ada keinginan untuk berhubungan seks dengan istrinya, atau karena suaminya dzalim.
"Tapi bukan itu permasalahannya, yang dipikirkan adalah pasca perceraian. Karena apa, dia selama ini bersama suami merasa terkekang, saat ia diceraikan maka terbuka semuanya, hilang keluh kesah, maka disitulah timbul syahwat," papar Buya Yahya.
Jika sudah seperti itu, maka semua lelaki terlihat ganteng dan mudah baginya masuk dalam pintu zina.
"Jangan mengambil langkah perceraian, kecuali anda yakin akan terhindar dari zina," tegas Buya Yahya mengingatkan.
"Termasuk yang ditanyakan ini, baru proses perceraian sudah zina, bahkan sudah hamil 3 bulan. Inilah bahayanya jika sudah punya yang halal malah memilih yang haram. Iddahya masih 2 bulan, hamilnya sudah 3 bulan. Berarti ini sudah berzina sebelum bercerai," tambahnya kembali menegaskan.
Menurut Buya Yahya, inilah kebusukan dan kehinaan dari kaum wanita, dan termasuk laki-laki yang menggoda.
Mungkin wanita tersebut tidak terlalu memiliki hasrat untuk bercerai, namun karena digoda oleh lelaki tersebut maka timbul keinginan yang lebih untuk bercerai.
"Kami ingatkan, khususnya kepada yang bertanya. Ini adalah hal yang tidak baik, kehinaan. Allah murka. Menjadi sebab perpecahan dari rumah tangga," papar Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengingatkan kepada kaum wanita agar menjaga mata dan hati. Karena jika sudah memiliki suami yang baik, maka jangan menuruti hawa nafsunya.
"Dia dibelakang sana bermain dengan yang lain, kehinaan. Wanita mulia susah melakukan itu. Khususnya bagi wanita yang sedang melakukan perceraian, maka anda harus lebih menjaga diri," terang Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, hal ini disebabkan oleh perubahan kondisi psikologi wanita yang merasa tertekan kemudian menjadi bebas sehingga gairah seks akan bangkit.
"Kami jawab pertanyaan anda, semoga anda bertaubat, tidak melakukan lagi, dan mendapat kemuliaan dari Allah," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya soal kandungan pada wanita tersebut adalah tergantung dari bahasan fiqihnya. Jika menurut bahasan fiqih, anak yang ada dalam kandungan tersebut adalah anak dari suami yang terdahulu.
"Anak yang ada dalam kandungan tersebut adalah tetap anaknya suami yang terdahulu. Karena apa, belum tentu itu dari air mani anda, bisa juga dari suaminya juga. Karena pada saat itu belum proses perceraian, bisa jadi suaminya menggauli terlebih dulu, baru anda," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, dalam ilmu fiqihnya, anda tidak ada urusan dalam hal ini. Karena dia masih punya suami saat berhubungan dengan anda, karena masa iddahnya belum mulai.
"Masih bersuami, jadi nisbat kandungannya kepada suaminya. Tapi jika suami mencurigai atau bahkan yakin yang di perut dari istrinya bukan dari air maninya karena sudah lama tidak menggauli atau kondisi tertentu, maka bukan nisbat anda (jamaah yang bertanya)," tambah Buya Yahya.
"Maka sang suami yang pertama mengadakan satu sumpah yang disebut sumpah li'an untuk menafikkan sang anak agar tidak dinisbatkan kepadanya," tegas Buya Yahya.
Sumpah li'an menurut hukum Islam adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi. Suami bisa datang ke mahkamah kemudian menceritakan hubungan yang terjadi pada istrinya.
Waallu’alam Bishawab.
Disclaimer: Artikel ini disajikan dalam bentuk informasi dan edukasi yang normatif dan diprioritaskan untuk mereka, pasangan yang sudah menikah.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)