- istockphoto.com
Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Ustaz Firanda Andirja, Ternyata...
tvOnenews.com - Ustaz Firanda Andirja menyampaikan bagaimana hukum menikahi mantan ibu mertua dari segi Islam.
Berikut adalah penjelasan Ustaz Firanda Andirja tentang suami yang menikahi mantan ibu mertua setelah bercerai dengan istrinya.
Dilansir Jumat (12/05/23) dari tayangan youtube channel Kaltav dengan judul "Hukum Menikahi Mantan Mertua Menurut Ustaz Firanda Andirja,", yang diunggah 18 Oktober 2022.
Disclaimer: Artikel ini disajikan dalam bentuk informasi dan edukasi yang normatif dan diprioritaskan untuk mereka, pasangan yang sudah menikah.
"Ustaz, bagaimana hukum orang tua yang nikahi dengan mertua?," tanya salah seorang jamaah pada Ustaz Firanda Andirja.
Menurut Ustaz Firanda Andirja, bahwa tidak boleh menikahi mantan ibu mertua karena hukumnya mahram dan dilarang oleh Allah SWT.
"Gak boleh, mertua itu mahram, mahram selama-lamanya. Jika anda menikah dengan seorang wanita, kemudian kita ceraikan wanita tersebut maka tetap mertua kita itu mahram," ujar Ustaz Firanda Andirja.
Jika kemudian salah seorang dari menantu atau mantan mertua memutuskan untuk tetap menikah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara agama.
"Kalo dia sekarang sudah tau hukumnya maka harus cerai. Harus cerai karena nikahnya tidak sah," tegas Ustaz Firanda Andirja.
Ustaz Firanda Andirja kemudian menambahkan bahwa jika hal ini terjadi pada ibu tiri maka beda kasus. Tapi tetap tidak boleh digabungkan menikahi wanita dan ibu tirinya sekaligus dalam satu waktu.
Lain hal jika itu tidak dilakukan dalam satu waktu atau dalam satu rumah tangga, namun jika sudah bercerai dengan istrinya, maka boleh menikah dengan ibu tiri atau mantan ibu mertuanya.
"Karena antara ibu tiri istri dengan istri kita seandainya mereka berdua salah satunya laki-laki tidak boleh digabungkan," ujarnya lagi.
"Tapi kalo misalnya kita cerai dengan istri kita, lalu kita nikahi ibu tirinya atau mantan ibu mertua itu boleh. Gak ada masalah. Karena dia bukan ibu kandung dari istri kita," terang Ustaz Firanda Andirja.
Menurut Ustaz Firanda Andirja, hal ini dikarenakan tidak ada hubungan mahram dari sisi pernikahan suami dan istri dengan ibu mertua.
"Jadi antara kita dengan ibu istri kita, antum lihat, sebabnya nasab, atau susuk atau pernikahan. Ibu istri kita langsung pun karena pernikahan. Apalagi ibu tiri istri kita juga karena pernikahan.
Menurut Ustaz Firanda Andirja, maka dilihat dari sini, apakah termasuk dalam pengharaman atau bukan.
"Ternyata bukan ibu istri, maksudnya ibu mertua langsung yang haram. Adapun kalo istri dari bapaknya maka itu bukan ibunya," papar Ustaz Firanda Andirja.
"Secara bahasa juga bukan ibunya, tapi istri bapak. Paham. Jadi istrinya bapak mertua, ibu tirinya istri kita itu bukan ibu istri kita. Tapi itu istri bapak, istri kita," tutup Ustaz Firanda Andirja.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)