- freepik
Bagaimana Mimpi Basah Jika Ditinjau dari Syariat Islam?
Artinya: “Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR al-Bukhari).
Maka yang dikhawatirkan adalah ketika kita berharap agar mengalami mimpi basah, terbesit dalam hati kita agar kita bermimpi berhubungan badan dengan orang yang kita harapkan. Sementara orang tersebut bisa saja adalah orang yang bukan halal bagi kita. Hal tersebut maka dapat dikategorikan zina hati.
Problematika zina hati ini bisa kita contohkan semisal dengan cara menghayal sedang bercumbu atau bahkan berhubungan badan dengan seseorang yang tidak halal bagi kita.
Mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW memberikan peringatan yang cukup tegas kepada umat Islam untuk menghindari hal semacam ini.
Beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: