- istockphoto.com
Apakah Kredit di Bank Termasuk Riba? Ini Jawaban Syekh Ali Jaber, Ternyata...
tvOnenews.com - Bunga bank yang dihasilkan dari kredit pada suatu bank tertentu termasuk riba, hal ini juga berlaku bagi bank syariah.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain.
Dalam hal ini, kredit mewajibkan pihak peminjam untuk dapat melunasi utang setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam hukum Islam, bunga bank dapat dikategorikan sebagai riba. Dalam hal ini Syekh Ali Jabber menerangkan bagaimana kredit di bank dalam hukum Islam.
Dilansir Jumat (12/05/23) dari tayangan youtube channel Pintu Santri dengan judul "Simak Baik-Baik Apakah Kredit di Bank Riba ? Syekh Ali Jaber," yang diunggah 24 Apr 2021.
"Boleh tidak saya ambil kredit rumah lewat bank syariah, saya PNS dan sudah mau pensiun. Selama ini saya membiayai anak sekolah dan kuliah dari pinjaman bank. Saya tahu itu riba, tapi saya minta sama Allah, 'Ya Allah jika engkau ridha, mudahkanlah. Dan alhamdulillah, anak saya sudah selesai sekolah, tapi saya belum punya rumah. Bagaimana solusinya?," ujar salah seorang jamaah bertanya.
"Bapak ibu, sebenarnya kita belum tahu makna kata hamba Allah, tapi kita terlalu mudah menyebut diri sebagai hamba Allah," ujar Syekh Ali Jabber.
"Para Nabi dan Rasul memohon kepada Allah menjadi hamba Allah. Para Nabi dan Rasul membutikan kehambaannya kepada Allah. Kalau kata hamba Allah, bapak ibu, berati kita benar-benar sudah sami'na wa atho'na," tambahnya lagi.
Menurutnya kalau kita ingin benar-benar menjadi hamba Allah maka atas nikmat kita bersyukur, atas ujian kita bersabar.
Apalagi lebih dari syukur dan ridha kepada Allah, lebih tinggi lagi dari ridha Allah adalah cinta kepada Allah SWT.
"Tapi mohon maaf kita belum bisa menjadi hamba Allah yang sebenar-benarnya. Karena kita membuktikan diri sebagai hamba Allah belum terwujud," tegas Syekh Ali Jabber.
"Dalam melengkapi kebutuhan sehari-hari, banyak umat Islam di Indonesia tidak bisa lepas dari riba. Dan banyak yang belum sadar bahwa sumber permasalahan diri kita, sebabnya riba," papar Syekh Ali Jabber.
Punya rumah sudah hasil riba, beli mobil hasil riba, punya usaha biarpun kecil, lewat riba.
QS At-Thalaq ayat 2-3
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } }
Artinya: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”
QS At-Thalaq ayat 4
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Artinya: “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”.
Menurut Syekh Ali Jabber, salah satu kemudahan yang dibolehkan oleh ulama bagi bank syariah, boleh melakukan hal tersebut dengan sistem islami dengan syarat, termasuk bank syariah.
"Apabila ada keterlambatan dalam membayar atau melunasi tagihan jika terkena denda, atau istilah lain, bunga, walaupun itu bank syariah, hukumnya tetap riba," terang Syekh Ali Jabber.
Bank menamakan bunga, merubah kata riba. Seolah-olah dengan merubah riba menjadi bunga barangkali bisa merubah hukumnya.
Walaupun demikian, yang namanya riba itu tetap riba, walaupun diganti nama yang menarik perhatian atau lebih bagus.
Saya ingatkan, kalau anda mendapat syarat dalam transaksi pinjaman lewat bank syariah akan terkena denda saat anda telat membayarnya itu sudah termasuk riba, dan anda tidak boleh melanjutkan itu.
"Jika kondisi tersebut sudah berlalu, maka tidak usah dibahas. Mungkin kita belum banyak tahu tentang hukum, sebab, alasan dan atau dalam kondisi lemah iman. Dengan taubatan nasuha, maka insya Allah akan diampuni," papar Syekh Ali Jabber.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)