- YouTube
Bolehkah Keturunan Nabi atau Habaib Menikah dengan Orang Biasa? Ustaz Abdul Somad Jawab Begini, Ternyata...
Di sini dikenal istilah sayyid atau syarif untuk keturunan laki-laki Nabi Muhammad SAW, sementara untuk keturunan wanita disebut sebagai syarifah.
"Kalau sayyid menikah dengan orang biasa, maka dia anak-anaknya itu tetap sayyid," jelas Ustaz Abdul Somad.
Lain hal jika seorang syarifah menikah dengan laki-laki biasa, maka keturunannya tidak termasuk dalam keturunan Nabi Muhammad SAW.
"Tetapi kalau syarifah menikah dia dengan laki-laki yang orang melayu maka anaknya tidak jadi sayyid," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Seorang laki-laki keturunan Nabi Muhammad, walau dirinya menikahi wanita biasa dari suku mana pun di dunia ini maka anaknya tetap bergelar sayyid.
"Laki-laki yang sayyid nikah dia, bininya Jawa, Batak, Sunda, Melayu, anaknya tetap sayyid," jelasnya.
Sementara syarifah yang menikahi laki-laki yang bukan keturunan Nabi Muhammad maka anaknya nanti tidak termasuk sayyid atau syarifah.