Ustaz Abdul Somad, hukum orang biasa menikahi keturunan Nabi.
Sumber :
  • YouTube

Bolehkah Keturunan Nabi atau Habaib Menikah dengan Orang Biasa? Ustaz Abdul Somad Jawab Begini, Ternyata...

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:46 WIB

Di sini dikenal istilah sayyid atau syarif untuk keturunan laki-laki Nabi Muhammad SAW, sementara untuk keturunan wanita disebut sebagai syarifah.

"Kalau sayyid menikah dengan orang biasa, maka dia anak-anaknya itu tetap sayyid," jelas Ustaz Abdul Somad.

Lain hal jika seorang syarifah menikah dengan laki-laki biasa, maka keturunannya tidak termasuk dalam keturunan Nabi Muhammad SAW.

"Tetapi kalau syarifah menikah dia dengan laki-laki yang orang melayu maka anaknya tidak jadi sayyid," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Seorang laki-laki keturunan Nabi Muhammad, walau dirinya menikahi wanita biasa dari suku mana pun di dunia ini maka anaknya tetap bergelar sayyid.

"Laki-laki yang sayyid nikah dia, bininya Jawa, Batak, Sunda, Melayu, anaknya tetap sayyid," jelasnya.

Sementara syarifah yang menikahi laki-laki yang bukan keturunan Nabi Muhammad maka anaknya nanti tidak termasuk sayyid atau syarifah.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral