Ustaz Abdul Somad, hukum orang biasa menikahi keturunan Nabi.
Sumber :
  • YouTube

Bolehkah Keturunan Nabi atau Habaib Menikah dengan Orang Biasa? Ustaz Abdul Somad Jawab Begini, Ternyata...

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:46 WIB

tvOnenews.com - Apakah boleh seorang keturunan Nabi atau habaib menikahi orang biasa yang tidak termasuk keturunan Rasulullah?

Agar tidak salah paham dan keliru, ada baiknya simak penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang aturan dalam nasab keturunan Nabi Muhammad.

Termasuk di dalamnya diatur tentang nasib anak dari pernikahan keturunan Nabi dengan orang biasa.

Seperti apakah hukum menikahi seorang keturunan Nabi?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Kajian Ekslusif, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang keturunan Nabi atau Habaib menikah dengan orang biasa.

Terlebih dahulu Ustaz Abdul Somad menjelaskan bagaimana aturan nasab dalam keturunan Nabi Muhammad SAW.

Di sini dikenal istilah sayyid atau syarif untuk keturunan laki-laki Nabi Muhammad SAW, sementara untuk keturunan wanita disebut sebagai syarifah.

"Kalau sayyid menikah dengan orang biasa, maka dia anak-anaknya itu tetap sayyid," jelas Ustaz Abdul Somad.

Lain hal jika seorang syarifah menikah dengan laki-laki biasa, maka keturunannya tidak termasuk dalam keturunan Nabi Muhammad SAW.

"Tetapi kalau syarifah menikah dia dengan laki-laki yang orang melayu maka anaknya tidak jadi sayyid," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Seorang laki-laki keturunan Nabi Muhammad, walau dirinya menikahi wanita biasa dari suku mana pun di dunia ini maka anaknya tetap bergelar sayyid.

"Laki-laki yang sayyid nikah dia, bininya Jawa, Batak, Sunda, Melayu, anaknya tetap sayyid," jelasnya.

Sementara syarifah yang menikahi laki-laki yang bukan keturunan Nabi Muhammad maka anaknya nanti tidak termasuk sayyid atau syarifah.

"Tapi kalau syarifah, perempuan yang keturunan Nabi, nikah dia dengan laki-laki biasa maka anaknya tidak sayyid, jelas, begitu kaidahnya," kata Ustaz Abdul Somad.

Karena keturunan dari syarifah yang menikahir laki-laki biasa menjadikan anaknya tidak termasuk keturunan Nabi, maka Ustaz Abdul Somad memberikan catatan khusus.

Dalam ceramah lainnya, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan tentang hukum laki-laki biasa yang menikahi syarifah.

Buku yang ditulis oleh Imam AsSyaukani menyebutkan bahwa wanita syarifah harus menikah dengan sayyid untuk menjaga darah keturunan Rasulullah.

"Musti ada kufu, selevel," kata Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa dirinya berpegang pada aturan yang tercantum dalam buku tersebut bahwa syarifah tidak boleh menikahi laki-laki biasa.

"Kalau ada yang berani menikahi syarifah, mungkin dia punya kitab lain, tapi dalam buku yang saya baca syarifah menikah dengan syarif atau sayyid untuk menjaga nasabnya tidak rusak, tetap ada darah Nabi Muhammad SAW," ujar Ustaz Abdul Somad.

Wallahua'lam.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral