- Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV
Hukum Aborsi dalam Islam, Buya Yahya: Jika Hasil Zina, Dosa Berlipat!
Jakarta, tvOnenews.com - Heboh praktik aborsi ilegal di Bali yang dijalankan oleh seseorang yang bernama I Ketut Arik Wiantara berusia 53 tahun.
Tak tanggung-tanggung, jumlah janin yang telah digugurkan oleh I Ketut Arik Wiantara sebanyak 1.338. Menurut keterangan Polda Bali, rata-rata yang ia aborsi belum berupa janin, masih berupa orok.
“Maksimal usia 2-3 minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.
Pasien Ketut Arik Wiantara rata-rata kaum pelajar yang terdiri dari anak SMA, mahasiswi, korban pemerkosaan. Namun ternyata ada juga yang merupakan pasangan suami istri.
"Pasiennya itu, ada juga pasien yang hasil menikah resmi dan melakukan aborsi. Hal itu dilakukan karena pasangan tersebut tidak merencanakan kehamilan,” ujar Ranefli.
Bagaimanakah Hukum Aborsi dalam Islam?
Ilustrasi Wanita Hamil (sumber: shuttershock)
Aborsi sendiri adalah menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan perkembangan janin yang ada di dalam kandungan sang ibu.
Buya Yahya menjelaskan bahwa aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal.
“Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat (19/5/2023).
Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim untuk tidak mudah khawatir dengan sesuatu.