- istockphoto.com
Ternyata Begini Hukum Menikahi Wanita yang Tidak Perawan Menurut Ustaz Abdul Somad
Selain ketentuan seperti yang disebutkan di atas, Ustaz Abdul Somad menambahkan jika dalam Islam tetap diperbolehkan menikahi seorang wanita yang sudah tidak perawan.
Asalkan sang pria sudah siap menerima apapun kondisinya, dan sebaiknya tidak perlu sampai bertanya seputar masa lalu calon istrinya.
"Banyak laki-laki yang siap, walaupun sudah tidak perawan aku siap menerima dia," papar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad berpesan agar menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. "Tapi, ini berlaku bagi yang awal-awal, jangan setelah anak 2 baru," tegas Ustaz Abdul Somad.
Waallu’alam Bishawab.
(Khusus Jurnal Seks)
Disclaimer: Artikel ini disajikan dalam bentuk informasi dan edukasi yang normatif dan diprioritaskan untuk mereka, pasangan yang sudah menikah.
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,