- istockphoto.com
Ternyata Begini Hukum Menikahi Wanita yang Tidak Perawan Menurut Ustaz Abdul Somad
tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad membeberkan hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan dalam Islam.
Menurut Ustaz Abdul Somad, penting untuk mengetahui terkait hukum pernikahan ini sebelum memutuskan untuk menikahi seseorang.
"Bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan lagi, padahal lelaki itu belum pernah melakukan serupa kepada wanita. Apakah boleh menikahinya?," tanya salah seorang jamaah pada UAS.
Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan dalam Islam.
Dilansir Jumat (19/05/23) dari tayangan youtube channel Pakar Lampung dengan judul "Hukum Menikahi wanita yang tidak perawan - Ustadz Abdul Somad, Lc. MA," yang diunggah pada 3 Juli 2017.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjawab bagaimana hukum menikahi wanita yang tidak perawan dalam salah satu kajiannya.
"Nama kitabnya fiqih sunnah. Nama penulisnya Sayid Sabiq. Mengutip dari kitab Ibnu Taimiyah," ujar Ustaz Abdul Somad.
"Ada seorang lelaki, dia bertanya sebelum menikah. Apakah engkau menjaga kehormatanmu selama ini?. 'Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya musti perawan, ternyata tidak perawan, maka dia punya hak untuk fasakh yang artinya pembatalan pernikahan'," terang Ustaz Abdul Somad menirukan.
Sementara fasakh yang dimaksud adalah sebuah pernikahan dimana dalam pernikahan itu ada kerusakan dan diperbolehkan untuk diputus atau dirusak pernikahannya.
Pada prinsipnya adalah hak antara suami/istri untuk membatalkan pernikahan karena adanya kerusakan yang diketahui setelah terjadinya proses ijab qabul pernikahan.
Ustaz Abdul Somad lebih lanjut menjelaskan apa yang menjadi ketentuan dalam ajaran Islam terkait menikahi seorang wanita yang sudah tidak perawan, ternyata ada aturan khusus terkait hal ini.
Misalnya dalam salah satu kasus seorang pria ingin menikahi wanita tapi tidak tahu apakah masih perawan atau tidak.
"Ini perempuan tapi tak tahu gadis atau tidak," ujar Ustaz Abdul Somad. Wanita tersebut lalu mengaku perawan dan pria itu percaya apa yang disampaikan.
"Lalu si pria percaya karena tanda-tandanya si wanita seperti menjaga, untuk menjurus langsung ia tak ingin menyakiti si perempuan," papar Ustaz Abdul Somad.
Namun, setelah menikah ternyata baru ketahuan bahwa si wanita sudah tidak perawan lagi. Terkait hal ini, ada ketentuan khusus yang disebut fasakh menurut Ustaz Abdul Somad yang dijelaskan dalam kitab Ibnu Tamiyah.
"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya harus perawan ternyata tidak perawan, maka dia punya hak untuk pembatalan pernikahan," papar Ustaz Abdul Somad.
Dalam kasus ini, sang suami boleh mendatangi wali perempuan karena ketidaksesuaian dengan apa yang disampaikan istrinya sebelum pernikahan.
"Ternyata perempuan itu mengaku di malam itu, maka dia musti datang ke wali perempuan itu," terang Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara pribadi tanpa diumbar di media sosial ataupun ke publik.
"Jangan diekspos di FB. Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syariat agama Islam," tegas Ustaz Abdul Somad .
Selain ketentuan seperti yang disebutkan di atas, Ustaz Abdul Somad menambahkan jika dalam Islam tetap diperbolehkan menikahi seorang wanita yang sudah tidak perawan.
Asalkan sang pria sudah siap menerima apapun kondisinya, dan sebaiknya tidak perlu sampai bertanya seputar masa lalu calon istrinya.
"Banyak laki-laki yang siap, walaupun sudah tidak perawan aku siap menerima dia," papar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad berpesan agar menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. "Tapi, ini berlaku bagi yang awal-awal, jangan setelah anak 2 baru," tegas Ustaz Abdul Somad.
Waallu’alam Bishawab.
(Khusus Jurnal Seks)
Disclaimer: Artikel ini disajikan dalam bentuk informasi dan edukasi yang normatif dan diprioritaskan untuk mereka, pasangan yang sudah menikah.
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
Link Google News:
(udn)