- Twitter/@IDWantsColdplay
Viral Nikah dengan Mahar Tiket Konser Coldplay, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Sah atau Tidak?
Perlu atau tidaknya disebutkannya mahar dalam akad nikah, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:
[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]
Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
Ketentuan Mahar
Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam pemberian mahar.
Mahar dapat berupa apapun yang sah untuk dijadikan sebagai alat tukar, baik berupa barang ataupun jasa.
Namun mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham (satu dirham setara dengan 2,975 gram perak).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar.
Sementara dalam keterangan yang lain, Rasulullah pernah menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya.
Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan dan ukuran nominal harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak. (put)