Ilustrasi KDRT.
Sumber :
  • freepik

Heboh Anggota DPR F-PKS Bukhori Yusuf KDRT, KH Haris Hakam Katakan Pukul Istri Itu Haram dan Boleh Minta Cerai

Rabu, 24 Mei 2023 - 06:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merujuk pada segala bentuk tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam hubungan rumah tangga terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya. 

KDRT dapat berbentuk pelecehan secara verbal, ancaman, pemukulan, pemerkosaan, pengekangan kebebasan, penganiayaan hingga eksploitasi ekonomi.

Terbaru, ada seorang istri  berinisial M (30) melaporkan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan KDRT.


Anggota DPR Komisi VIII Bukhori Yusuf (DPR)

Suami dari wanita tersebut adalah Bukhori Yusuf (BY) anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS).

Sebagai informasi, M (30) merupakan istri kedua, karena BY sebelumnya telah menikah dan memiliki anak.

Lantas, bagaimanakah pandangan Islam dalam KDRT?


KH Haris Hakam, Pendakwah (tvOne)

“Jika melakukan itu sampai menimbulkan sakit yang luar biasa, hukumnya haram,” ujar KH Haris Hakam dalam keterangan yang diterima oleh tim tvOne pada Rabu (24/5/2023).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:16
02:41
03:24
02:52
02:03
01:39
Viral