- freepik
Heboh Anggota DPR F-PKS Bukhori Yusuf KDRT, KH Haris Hakam Katakan Pukul Istri Itu Haram dan Boleh Minta Cerai
"Korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas,” kata Srimiguna.
Atas perlakukan BY kepada M, awalnya korban tak berani untuk memberitahu pihak lain, karena M masih berharap BY bisa berubah. Padahal, tiap BY usai melakukan KDRT, BY kerap meminta maaf pada korban M.
Pada bulan November 2022 sang istri M pun akhirnya melaporkan BY ke pihak kepolisian, karena tak ada perubahan dari perilaku BY kepada M.
Kemudian, karena tak ada ada perkembangan dari laporan yang dilayangkan M ke pihak kepolisian, bahkan dinilai lamban ditindaklanjuti, M pun kemudian memberanikan diri melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menerima laporan M, Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam menyatakan jika pihaknya tengah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Kita panggil yang terlapor dan pelapor, kita terbuka kok." Katanya pada wartawan.
Selang satu hari dari sang istri melaporkan BY ke MKD pada Senin (22/5/2023), BY ternyata sudah tidak lagi menjadi anggota DPR. hal itu seperti diungkapkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun.
"Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Adang juga mengatakan BY telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5/2023).