- freepik
Astagfirullah, Ternyata Segini Dosa Para Pelaku Zina yang Aborsi Bayinya
Buya Yahya mengatakan bahwa tindakan aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal.
“Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim untuk tidak mudah khawatir dengan sesuatu.
“Khawatir anda mengingkari nikmat Allah, nanti malah diganti dengan siksa,” ujar Buya Yahya.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya untuk kondisi kehamilan normal artinya tidak ada masalah medis terhadap ibu maupun bayinya.
Ilustrasi Bayi (unsplash)
“Kemudian jika kita bicara tidak normal, andai masalah, jika anda sudah menemukan 3 hal berikut ini,” ujar Buya Yahya.
Aborsi boleh dilakukan jika pertama kata Buya Yahya belum usia 4 bulan.
“Belum 4 bulan, belum Allah tiupkan ruh, di bawah 4 bulan,” tegas Buya Yahya.
“Lalu berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak