- Tangkapan Layar
Istri Mandul Tidak Bisa Punya Keturunan, Bolehkah Suami Menceraikannya? Ustaz Abdul Somad Jawab Begini, Katanya...
tvOnenews.com - Bagi setiap pasangan suami istri memiliki keturunan merupakan idaman terlebih mereka yang sudah menikah untuk waktu yang cukup lama sebagai penerus mereka kelak.
Salah satu tujuan dari setiap pasangan memutuskan menikah adalah untuk menjaga garis keturunan dengan adanya anak atau momongan. Namun, terkadang keinginan tersebut tidaklah selalu berjalan dengan mudah dan sesuai dengan yang diharapkan.
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan nasab atau keturunan. Hal ini tercermin dalam salah satu tujuan syariat, yaitu hifdzun nasl atau menjaga keturunan.
Meski seperti itu, ada beberapa pasutri yang masih belum beruntung dan belum diberi keturunan walaupun sudah sekian lama melangsungkan pernikahan,
Karena merupakan sebuah perkara yang mudah bagi Allah untuk memberikan keturunan bagi siapa saja yang Ia kehendaki.
Termasuk kepada mereka yang sudah tua bahkan divonis sulit mendapat keturunan karena penyakit tertentu.
Dalam sebuah kajian, salah satu pendakwah yakni Ustaz Abudl Somad mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah seorang jemaah yang bertanya adakah penjelasan atau hadis yang memeperbolehkan pasangan meminta cerai karena salah satu dari mereka mengalami kemandulan.
Melalui sebuah tayangan yang diunggah di kanal Youtube Tausiyah Agama Islam, Ustaz abdul Somad menjelaskan fiqih yang menerangkan kalau suami atau istri diperbolehkan meminta berpisah jika salah satu diantara mereka mengalami suatu penyakit tertentu.
Dikatakan bahwa dijelaskan dalam kitab fiqih nikah, seseorang boleh meminta talak jika salah satu diantaranya memiliki cacat-cacat karena penyakit tertentu.
"Ada dalam fiqih yang menerangkan cacat-cacat yang menyebabkan boleh menuntut talak," kata Ustaz Abdul Somad.
Beberapa penyakit seperti kusta, gila, penyakit yang membuat alat vital atau kemaluan wanita tersumbat oleh daging atau tulang sehingga sulit memiliki keturunan sampai seorang lelaki yang terkena penyakit impoten.
Dikatakan juga, seorang istri bisa meminta cerai atau berpisah pada suaminya jika sang suami ternyata mengidap penyakit impoten meski sudah diberi waktu selama satu tahun untuk melakukan pengobatan yang diyakini bisa menyembuhkan.
"Diantaranya karena penyakit kusta, penyakit gila, tersumbat keluan perempuan oleh daging atau tulang. laki-laki terkena penyakit impoten yang diberi waktu menyembuhkan nya selama setahun," terang ustaz Abdul Somad.
Jika semua cara dalam kurun waktu satu tahun itu dilakukan namun masih belum bisa menyembuhkan penyakit impoten yang diderita maka pilihan untuk bercerai atau tidak dikembalikan lagi kepada pasangan.
Meskipun dalam agama sebuah perpisahan diperbolehkan dengan alasan tersebut dan semua hal itu dibahas dalam kitab fiqih nikah.
"Jika semua pengobatan sudah dicoba dan hasilnya tetap sama, setelah itu biarkan anda yang memilih keputusannya. Itu semua dibahas dalam kitab fiqih nikah," tutup ustaz Abdul Somad. (akg)