Apa Hukumnya Seorang Janda Pakai 'Alat Bantu' untuk Menyalurkan Nafsu Syahwat? Simak Pendapat Buya Yahya
Buya Yahya lalu menjelaskan hukum seorang janda yang menggunakan alat bantu untuk menyalurkan nafsu syahwat.
Buya Yahya kemudian menjawab dan menegaskan bahwa zina termasuk dalam dosa besar dan sebuah kehinaan yang luar biasa.
"Wahai hamba Allah siapa pun anda, perzinahan zina adalah hina, hina, dan hina," terang Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menerangkan lagi, bahwa, pezina yang ingin bertaubat tetap akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT apabila dirinya menyatakan sudah menyesal dan menjauhi zina.
"Pezina yang diampuni oleh Allah adalah yang menyesal, menyesal, sehingga dia akan mengejar yang halal, bukan yang haram," ujar Buya Yahya.
Terkait seorang janda yang melakukan aktivitas tertentu seperti menggunakan alat pemuas seksual dianggap Buya Yahya masuk dalam kategori hal yang tidak baik walaupun tujuannya untuk menghindari zina.
"Bukan daripada zina, tidak ada zina, zina adalah kerendahan. Lantas bagaimana dengan seorang janda yang merasakan syahwatnya bergejolak? Jangan pilih itu," ujar Buya Yahya mengingatkan.