- Tangkapan Layar
Apa Hukum Wanita Menikahi Mualaf yang Belum Sunat, Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya, Katanya...
"Khitan adalah sebuah keharusan dalam mahzab Syafi'i. Namun dalam mahzab yang lain adalah sebuah kemuliaan," tegas Buya Yahya.
Namun jika ternyata calon suami atau laki-lakinya tersebut memiliki kondisi gula atau jenis penyakit lainnya, maka janganlah dipaksakan untuk melakukan khitan.
"Maka kalo memang orangnya punya sakit, ada trauma, rasa takut dan sebagainya, jangan dipaksa. Khitannya nanti kalo sudah legowo," papar Buya.
"Apakah Islamnya sah? Ya sah, bukan syarat islam ko khitan itu. Maka kalo ada orang mau masuk islam, sudah umur, maka jangan dipaksa untuk khitan," tegas Buya.
Buya Yahya mengingatkan kepada para Ustaz untuk jangan menyiksa dengan pemahaman yang terkesan memaksa untuk melakukan khitan kepada orang-orang
"Kalo dia sehat normal, okelah boleh di khitan. Itupun hanya di himbau, jangan dipaksa. Terlepas dari khitan itu urusan syariat, namun urusan medis juga luar biasa," papar Buya Yahya.
"Kita pernah melihat spanduk, plank untuk khitan di tempat ibadah, karena demi kesehatan. Saya melihat. Tempat ibadah bukan miliknya orang islam, ada khitan. Khitan nda ada urusan dengan agama islam itu. Karena ada urusan dengan kesehatan," tutur Buya Yahya.