- istockphoto.com
Hukum Wanita Hamil Duluan Apakah Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir Menurut Islam, Ini Jawaban Buya Yahya
tvOnenews.com - Wanita yang hamil duluan kerap menjadi perhatian masyarakat dengan berbagai pertanyaan seperti apakah harus menikah lagi setelah bayinya lahir, atau siapa ayah biologisnya dan sebagainya.
Hal ini juga diatur dalam hukum Islam, bagaimana kemudian menyikapi hal tersebut. Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum tersebut.
Dilansir Rabu (31/05/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya - Buya Yahya Menjawab," yang diunggah pada 12 Mar 2019.
Buya Yahya menegaskan tentang bagaimana penjelasan hukum seorang wanita menikah saat hamil duluan yaitu da hal lain yang sulit dari perkara ini yaitu urusan tarbiyahnya.
Alasan tepat mengapa tarbiyah atau pendidikan dan kesadaran dari pelaku zina sangat penting yaitu jika tidak dibimbing ke jalan yang benar, maka akan ada potensi untuk mengulang kejadian tersebut.
“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina," ujar Buya Yahya.