- istockphoto.com
Hukum Wanita Hamil Duluan Apakah Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir Menurut Islam, Ini Jawaban Buya Yahya
tvOnenews.com - Wanita yang hamil duluan kerap menjadi perhatian masyarakat dengan berbagai pertanyaan seperti apakah harus menikah lagi setelah bayinya lahir, atau siapa ayah biologisnya dan sebagainya.
Hal ini juga diatur dalam hukum Islam, bagaimana kemudian menyikapi hal tersebut. Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum tersebut.
Dilansir Rabu (31/05/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya - Buya Yahya Menjawab," yang diunggah pada 12 Mar 2019.
Buya Yahya menegaskan tentang bagaimana penjelasan hukum seorang wanita menikah saat hamil duluan yaitu da hal lain yang sulit dari perkara ini yaitu urusan tarbiyahnya.
Alasan tepat mengapa tarbiyah atau pendidikan dan kesadaran dari pelaku zina sangat penting yaitu jika tidak dibimbing ke jalan yang benar, maka akan ada potensi untuk mengulang kejadian tersebut.
“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, syahwat itu dapat diibaratkan seperti orang lapar yang akan datang secara berkala.
Sehingga saat tidak ada pasangan, maka seseorang yang terbiasa berzina akan melakukan zina lagi karena tidak takut pada Allah SWT.
Buya Yaha juga menjelaskan bahwa zina adalah urusan pribadi yang sangat mendalam sehingga tak seorangpun boleh tahu tentang zina itu sendiri.
Bahkan menurutnya, anak yang ada dalam perut sang ibu tidak boleh tau soal zina yang pernah dilakukan orang tuana setelah ia lahir.
Buya Yahya menegaskan bahwa menjaga aib orang lain sangatlah penting dan aib tidak boleh diumbar dengan alasan apapun, terutama jika ingin aibnya dijaga oleh Allah SWT.
Lantas bagaimana hukumnya jika seorang wanita menikah setelah ia diketahui hamil duluan.
Buya Yahya menjelaskan dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, lalu madzhab imam abu hanifah menegaskan bahwa hukum orang yang hamil duluan kemudian menikah hukumnya adalah sah.
“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya,” ujar Buya Yahya.
Tak hanya itu, adapula pertanyaan soal jika anak tersebut sudah dewasa dan ingin menikah bagaimana untuk wali nikahnya.
Buya Yahya menyarankan dalam kasus ini yaitu ada baiknya menyampaikan hal ini secara berbisik pada wali hakim yang dipercaya.
Seorang wali hakim yang memiliki sikap bijaksana, akan langsung mengerti tanpa harus menanyakan lebih panjang alasan anak perempuan yang akan menikah tersebut.
“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun,” tutur Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)