- Kolase tvOnenews.com
Menembak Mati Bandar Narkoba Menurut Hukum Islam, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
tvOnenews.com - Penerapan hukuman mati di Indonesia masih pro dan kontra di masyarakat maupun para praktisi hukum. Lalu bagaimana hukum Islam dalam menembak mati bandar narkoba, berikut jawaban Ustaz Adi Hidayat.
"Apa hukumnya menembak mati bandar atau pengedar narkoba dan bagaimana cara menginterogasi pelaku pengedar narkoba yang sesuai syariat Islam?" isi pertanyaan jamaah.
Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa dalam kasus ini, kembali pada ketentuan hukumnya.
"Dalam agama, ada ketentuan-ketentuan termasuk di sini berlaku hukum Qisas, Qisas ini diterapkan dalam dua hal," ujar Ustaz Adi Hidayat dalam Youtube Ceramah Pendek.
Menurutnya, hukum Qishash diterapkan dalam dua hal, di mana jika negerinya negeri Islam, maka Qisas diterapkan dalam bentuk sesuai kesalahannya.
Ilustrasi hukuman mati. (viva)
Qisas adalah istilah dalam syariat Islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman yang setimpal terhadap pelaku pidana.
"Misalnya dia bunuh orang, dia bunuh lagi. Qur'an surah kedua Al-baqarah ayat 177 sampai ayat 182," tuturnya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Surah Al-Baqarah ayat 178
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
"Apa hukuman Qisasnya? nyawa dengan nyawa lagi," tambah Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menuturkan bahwa tujuan hukuman Qisas diberlakukan bukan ingin membunuh orang, tapi ingin menghasilkan kehidupan dari hukum itu.
Sebab, kalau orang tahu hukumannya ketat, kalau membunuh akan dibunuh lagi. Maka dia akan berpikir berulang-ulang.
"Artinya jika dia sengaja (membunuh), dia memang niat, niat ingin dibunuh," ungkapnya.
Sementara kalau orang sadar dia akan mati, dia akan mengeksekusi orang lain. Maka dia akan berpikir ribuan kali hingga ia terjaga dari hal itu.
Pendakwah kelahiran 11 September 1984 itu mengungkapkan bahwa jika Qisas dalam pembunuhan, maka dia dibunuh lagi.
Kecuali jika ada pemaafan dari ahli waris, bisa memaafkan perbuatannya. Lalu ditebus sekian dan gugur lah hal itu dari maaf dari ahli waris tersebut.
Dengan catatan syarat-syarat tertentu, misalnya bukan kematian yang menyebabkan. Tetapi ada terjadi pemukulan.
"Pukul? pukul lagi, mata balas mata, telinga balas telinga. Maka sesuai dengan kadarnya di sini," ujarnya.
Selanjutnya, jika hukumannya menerapkan bukan dari nilai-nilai Islam, tetapi dari nilai-nilai lain.
Maka nilai Qisas itu kemudian dialihfungsikan dengan sifat hukuman ketat yang berdasarkan hukum di negara tersebut.
"Misal seseorang yang membunuh maka diancam dengan pasal hukuman mati, maka orang Islam yang menerapkan tentang nilai hukuman ini,
"Tugas dia bisa menjadi hakim, tugas dia jadi jaksa, tugas dia jadi penuntut dsb, termasuk pengacara. Yang dihadirkan adalah tuntutan ini diarahkan pada tuntutan maksimalnya, bukan pada tuntutan minimalnya," tuturnya.
Sehingga dengan tuntutan kematiannya, bisa mencegah seseorang untuk berbuah yang tidak diinginkan.
"Ini kadang-kadang mohon maaf, sistem hukum kita itu mengarahkan pada pengurangannya, bukan pada pengetatannya," ucap Adi Hidayat.
Salah satu contohnya, seseorang yang melakukan pembunuhan diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau denda sekian atau subsider sekian.
Di mana terdapat banyak pilihan-pilihan yang membuat seseorang yang melakukan perbuatan, dia sudah merencanakan dan tahu akan pasal-pasal serta hukumannya.
"Dalam kasus ini, termasuk masalah narkoba, narkoba itu kejahatan yang sangat tinggi," tuturnya.
Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa pernah membaca dari pasal tuntutan, pengedar narkoba atau narkotika termasuk kejahatan tingkat internasional.
Di mana hukumannya sama dengan koruptor, kejahatan pembunuhan, bahkan narkotika masuk dalam kategori Extraordinary Crimes.
"Kalau misalnya dikerjakan itu, itu hukumannya sama dengan seperti orang membunuh dan sebagainya," ungkapnya.
Maka jika seperti demikian, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa kebolehan orang mengeksekusi pengedar narkoba, jika menilik undang-undang yang berlakun dan ada akibat hingga dampaknya.
"Maka dalam hal agama itu dibolehkan, jika memang dipastikan yang demikian itu tak bisa dihindari kecuali dengan hukuman demikian," ucapnya.
"Misalnya orang (pelaku) tak mau menyerah dan kemudian melawan, bahkan mengancam dengan senjata dan membahayakan banyak orang meninggal. Maka antum menunaikan tugas, antum punya kewenangan itu hukumnya ada, antum diperbolehkan melakukan tindakan yang demikian" tutupnya. (ind)