Sumber :
- istockphoto.com
Jangan Sembarangan, Ternyata Ini Hukum Melukis, Diperbolehkan atau Tidak ya? Ini Jawaban Buya Yahya
Kamis, 1 Juni 2023 - 20:09 WIB
Tak hanya itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa disebutkan dalam hadits Imam Bukhori, lukisan yang berisi tulisan oret-oretan juga dibolehkan.
Karena hanya lukisan semacam itu atau yang berisi coretan, sebagian kecil ulama mengatakan bahwa tidak haram dan sebagian lagi mengatakan lukisan haram adalah lukisan mahluk yang bernyawa.
"Jika dalam lukisan tadi, Anda membuat patung sesuatu dari diri sendiri, dari hayalan kita menandingi dari ciptaan Allah, itulah disebabkan lukisan tersebut haram dan diharamkan pekerjaan tersebut," terang Buya Yahya menjelaskan.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)