- istockphoto.com
Jangan Sembarangan, Ternyata Ini Hukum Melukis, Diperbolehkan atau Tidak ya? Ini Jawaban Buya Yahya
tvOnenews.com - Para ulama menjelaskan hukum melukis dalam Islam yang terbagi atas dua mahzab, sebagian membolehkan dan sebagian lagi melarang namun dengan ketentuan.
Diantaranya adalah melarang melukis mahluk yang bernyawa baik binatang atau manusia.
Lukisan sendiri merupakan sebuah karya seni yang memiliki nilai yang tinggi.
Bagi setiap orang yang mencintai seni, mereka memiliki cara sendiri untuk melukis ataupun untuk menikmati indahnya sebuah lukisan.
Seseorang yang menyukai lukisan bahkan sebagai kebahagiaan, tentu bukan sembarang orang dan biasanya dalam dirinya mempunyai jiwa seni yang tinggi.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa selain hukum melukis, ada juga lukisan-lukisan tertentu yang diharamkan dalam syariat Islam.
Dilansir Kamis (1/06/23) dari tayangan youtube channel Buya Yahya dengan judul "Apakah Melukis Diperbolehkan Dalam Islam? - Buya Yahya Menjawab," yang diunggah pada 17 Agustus 2018.
"Buya saya ingin tanya, apa hukum melukis dalam Islam, apakah haram atau tidak?," ujar salah satu jamaah.
Ada baiknya, bagi kaum Muslim, Anda perlu hati-hati dalam melukis, atau membeli sebuah lukisan.
"Kalau dalam pembahasan hukum gambar, gambar ataupun lukisan itu ada yang haram yakni gambar yang berbentuk alias patung yang mana gambar tersebut adalah dari yang bernyawa," terang Buya Yahya.
Sementara menurut BuyaYahya gambar atau lukisan yang mutlak halal adalah gambar apapun baik berbentuk atau tidak, dari sesuatu yang tidak bernyawa meskipun gambarnya dalam bentuk patung.
"Gambar atau lukisan dari sesuatu yang bernyawa tapi tidak berbentuk, misalnya lukisan-lukisan binatang yang bernyawa ini sebagian ulama berbeda pendapat, tapi kebanyakan melarangnya," papar Buya Yahya.
Untuk itu, Buya Yahya menyarankan kepada kaum muslimin hendaknya jangan menekuni bidang menggambar ataupun membeli lukisan yang berisi gambar binatang atau mahluk yang bernyawa.
Tak hanya itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa disebutkan dalam hadits Imam Bukhori, lukisan yang berisi tulisan oret-oretan juga dibolehkan.
Karena hanya lukisan semacam itu atau yang berisi coretan, sebagian kecil ulama mengatakan bahwa tidak haram dan sebagian lagi mengatakan lukisan haram adalah lukisan mahluk yang bernyawa.
"Jika dalam lukisan tadi, Anda membuat patung sesuatu dari diri sendiri, dari hayalan kita menandingi dari ciptaan Allah, itulah disebabkan lukisan tersebut haram dan diharamkan pekerjaan tersebut," terang Buya Yahya menjelaskan.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)