- YouTube
Demi Menafkahi Anak dan Istri, Bolehkah Pinjam Uang ke Bank Konvensional? Buya Yahya Tegaskan...
tvOnenews.com - Jika ingin meminjam uang di bank konvensional demi menafkahi anak istri, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Ada kalanya manusia dihadapkan pada persoalan ekonomi yang memaksanya untuk meminjam uang ke bank konvensional.
Akan tetapi sebagai seorang Muslim, tentu harus mengetahui apa hukum dari meminjam uang di bank.
Jangan sampai terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT walaupun niatnya baik.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum pinjam uang ke bank konvensional.
Ada kalanya orang tua, terutama suami memilih jalan cepat untuk mendapatkan uang.
Alhasil mereka malah mendatangi bank konvensional dan melakukan riba.
Kemudian dari uang pinjaman riba itu digunakan untuk menafkahi anak dan istri.
Dari sini Buya Yahya memberikan pesan yang sangat tegas karena menyangkut persoalan riba yang harus segera ditinggalkan.
Walaupun niatnya baik yaitu untuk menafkahi anak dan istri, tetap tak boleh meminjam uang di bank konvensional karena termasuk riba.
"Itu dosa yang harus ditobati," tegas Buya Yahya.
Karena dari riba tersebut akan muncul perbuatan-perbuatan haram lainnya sehingga merusak kehidupan duniawi serta akhirat.
"Baru dari situ akan muncul keharaman yang berkepanjangan," kata Buya Yahya.
Maka dari itu, Buya Yahya berpesan untuk tidak memaksakan diri sehingga sampai harus meminjam uang ke bank konvensional.
"Seharusnya tidak harus memaksakan, ini dosa, ada orang yang memaksakan diri seperti itu," pesan Buya Yahya.
"Dia rela meminjam uang di tempat seperti itu," lanjutnya.
Namun Buya Yahya mengatakan bahwa beruntung orang-orang yang kini sudah menyadari bahwa riba itu buruk.
Karena yang mengerikan adalah yang tak menyadari riba itu haram dan malah menyangka dirinya berbuat kebaikan.
"Untung orangnya seperti anda ini sadar, yang repot yang merasa berbuat baik," ujar Buya Yahya.
"Dia tertipu terus sampai mati enggak sadar-sadar, naudzubillah," lanjutnya.
Jika terlanjur terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah segera bertobat.
"Akan tetapi semua itu sudah terjadi, ada saat untuk tobat," tegas Buya Yahya.
"Selesaikan itu semuanya," sambungnya.
Selesaikan utang riba yang sudah terlanjur dan jangan menambah lagi.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini