- istockphoto.com
Nasihat dan Hukum Bekerja di Bank Konvensional Menurut Buya Yahya
tvOnenews.com - Bank merupakan salah satu aspek ekonomi dan kebutuhan dasar bagi setiap orang untuk bertransaksi secara konvensional.
Dalam hukum syariat Islam, menurut pendapat beberapa ulama, transaksi menggunakan bank konvensional salah satunya simpan pinjam, mengandung unsur riba.
Namun tidak dapat dipungkiri, bank konvensional juga mempermudah transaksi jual beli dan simpan pinjam dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam urusan bisnis atau lainnya.
Simak penjelasan Buya Yahya tentang nasihat dan hukum bekerja di bank konvensional sesuai syariat Islam berikut ini.
Dilansir Rabu (07/06/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Bekerja di Bank Indonesia - Buya Yahya Menjawab," yang diunggah pada 13 Desember 2020.
Buya Yahya dalam salah satu kajiannya, memberikan saran dan nasihat bagi para pegawai khususnya yang bekerja di bank konvensional.
Menurutnya, umat Islam dilarang berhubungan dengan segala hal yang berkaitan dengan dosa riba salah satunya berasal dari bank.