Buya Yahya, hukum memajang lukisan berbentuk manusia dan hewan.
Sumber :
  • YouTube dan pexels

Awas, Jika Ada Lukisan Berwujud Manusia dan Hewan di Rumah Orang Lain, Kata Buya Yahya Jangan Sampai...

Kamis, 8 Juni 2023 - 12:44 WIB

Terkait hukum memajang lukisan berbentuk makhluk bernyawa, Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat mudah untuk dipahami.

Lukisan yang dimaksud misalnya yang menunjukkan potret manusia atau hewan.

Biasanya lukisan yang dipajang merupakan potret diri atau hewan yang gagah semisal harimau atau lainnya.

Menurut Buya Yahya, ada khilaf di kalangan ulama terkait memajang lukisan berbentuk makhluk bernyawa.

"Gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk," kata Buya Yahya.

"Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak, cuman tidak berbentuk, dalam hal ini khilaf karena tidak berbentuk," lanjutnya.

Dalam hal ini memang banyak ulama yang mengatakan haram memajang lukisan berwujud manusia dan hewan.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral