Ustaz Adi Hidayat, hukum pinjam uang di bank dengan bunga sedikit.
Sumber :
  • YouTube

Bolehkah Pinjam Uang di Bank yang Riba Bunganya Sedikit? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya...

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:32 WIB

tvOnenews.com - Apakah hukum pinjam di bank menjadi boleh dan bukan riba jika bunga yang diterapkan sedikit?

Perkara riba adalah hal yang sangat serius bagi umat Islam dan sangat ditekankan untuk segera ditinggalkan.

Namun zaman sekarang riba mampu berwujud dalam berbagai macam bentuk yang terkadang menipu.

Muncul dalam banyak nama tapi esensinya tetap sebagai riba yang diharamkan. 

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Audio Dakwah, berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum pinjam uang di bank yang riba bunganya sedikit.

Salah seorang jemaah bertanya kepada Ustaz Adi Hidayat soal dirinya yang masih belum berani meninggalkan riba karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Oleh karenanya, ia memilih bank dengan bunga yang sedikit.

Lantas dengan tingkat bunga yang sedikit sudah bisa membuatnya tak termasuk riba?

Perlu diketahui, hukum meminjam uang di dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan asalkan tak mengandung riba.

Terkait masalah ini, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk tak khawatir soal rezeki. 

"Saya katakan tadi kepada teman-teman sekalian, rezeki sudah Allah atur," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Anda riba atau enggak, tidak akan mengurangi rezeki anda, jangan khawatir," lanjutnya.

Karena pada dasarnya yang membuat manusia terlalu bernafsu hingga terjerat riba adalah karena didorong faktor gaya hidup yang berlebihan.

"Yang jadi persoalan itu kadang-kadang anda disibukkan dengan gaya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Kemudian terkait pinjam uang di bank dengan bunga yang sedikit, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan bahwa perkara dosa itu tidak melihat pada sedikit atau banyaknya.

"Kalau dosa itu sedikit atau banyak tetap dosa juga," tegas Ustaz Adi Hidayat.

"Apakah kalau korupsi sedikit jadi boleh, apakah zina kalau sedikit kemudian boleh, kan tidak," lanjutnya.

Oleh karenanya, hukum pinjam uang yang berbunga tetap termasuk riba walau bunganya sedikit.

"Sedikit atau banyak, kita kembali pada hukum, dalilnya seperti apa nanti hukumnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Yang jadi masalah itu bukan boleh sedikit atau banyak, yang jadi masalah kapan dia boleh, kapan dia tidak," sambungnya.

Akan tetapi jika memang saat ini belum mampu keluar karena dikhawatirkan kondisi akan semakin buruk, maka Ustaz Adi Hidayat menyebutkan bahwa boleh hukumnya.

Misalnya jika keluarga terancam tak bisa makan jika tiba-tiba keluar dari pekerjaan yang riba.

Namun harus segera keluar begitu diberi kemudahan untuk melunasi seluruh utang riba yang telah dilakukan.

Dan ini sifatnya harus sementara sembari menunggu mendapatkan jalan yang halal.

"Anda bisa jadikan sebagai jembatan, setelah itu keluar, tinggalkan, dan kembali kepada nilai-nilai yang baik," tandas Ustaz Adi Hidayat.

Wallahua'lam.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:44
02:17
00:52
03:18
01:00
01:00
Viral