- istockphoto.com
Hukum Seorang Muslim Salat di Rumah Ibadah Lain, Buya Yahya Ungkap Hal Ini, Ternyata...
"Akhir-akhir ini seseorang yang dikenal sebagai ulama senior Arab Saudi, memfatwakan bahwa umat Islam boleh salat di masjid mana saja, baik masjid aswaja atau syiah. Bahkan boleh juga di gereja atau sinagog, sebab katanya Allah telah menjadikan semua tanah di bumi sebagai tempat sujud. Di sisi lain, Islam adalah agama toleransi dan belas kasih. Sehingga beribadah ditempat agama lain adalah diperbolehkan, bagaimana hukumya Buya?," ujar salah seorang jamaah bertanya.
"Fatwa seperti itu tidak harus ulama Saudi. Ulama manapun mengatakan kalau ada orang salat di gereja sekalipun, bagaimana hukum salatnya?," tutur Buya Yahya.
"Orang muslim salat di gereja. Jawabnya adalah, salatnya sah tapi makruh karena ada patung-patung dan sebagainya," sambungnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa mengapa jika masih ada masjid, kemudian salat di gereja. Namun, para ulama membahas soal sah atau tidaknya salat.
Maka mengapakan tidak sah salatnya, karena bumi kita merupakan tempat suci dan boleh melaksanakan salat dimana saja.
"Jadi salat di gereja juga sah. Cuman aneh bener kamu ini ko salat di gereja, apa ndak punya masjid kamu?," tegas Buya Yahya menjelaskan hukum salat di gereja.
"Makanya salat di gereja, ditempat yang ada patung, ada gambar-gambar sesembahan, maka hukumnya makruh," tegas Buya Yahya.