- youtube.com
Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal ini, Katanya...
tvOnenews.com - Banyak pertanyaan di masyarakat bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan dalam Islam, apakah sah atau tidak.
Tidak bisa ditampik bahwa era saat ini banyak terjadi kasus-kasus hamil diluar nikah, bahkan juga kerap terjadi pada wanita di bawah umur.
Lantas bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil duluan dalam Islam, apakah sah atau tidak.
Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum menikahi wanita yang hamil duluan berikut ini.
Dilansir Jumat (23/06/23) dari tayangan youtube channel Islampedia 88 dengan judul "Menikahi Wanita Yang Sudah Hamil, Sah atau Tidak - Ustadz Khalid Basalamah | ISLAMPEDIA," yang diunggah pada 27 Februari 2020.
Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan terkait sah atau tidak jika pria menikahi wanita yang sudah hamil duluan dalam syariat Islam.