Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal ini, Katanya....
Sumber :
  • youtube.com

Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal ini, Katanya...

Jumat, 23 Juni 2023 - 21:44 WIB

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, ada beberapa mazhab yang mengatakan bahwa hukum menikahi wanita yang sudah hamil adalah sah.

“Mazhab Imam Maliki dan Syafi'i yang mengatakan kalau sudah nikah, dan itu memang pemilik sperma, maka sah saja nikahnya,” kata Ustaz Khalid Basalamah, dilansir dari kanal YouTube Islampedia pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Ada pendapat lain yang mengatakan berbeda, yaitu menikahi wanita yang sudah hami adalah tidak sah.

Ustaz Khalid Basalamah sendiri mengatakan bahwa ia setuju dengan pendapat kedua tersebut.

“Hal ini karena Nabi SAW melarang wanita yang hamil dinikahi dalam hadits yang sahih, dan juga melarang didirikan hukum had kepada wanita yang sedang hamil,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Namun demikian, disebutkan juga dalam hadits riwayat Bukhari bahwa tidak boleh seseorang diantara kalian yang menimpahkan benihnya di atas benih saudaranya sendiri.

“Misalnya, jika seorang wanita terlanjur hamil, maka laki-laki lain yang bukan pemilik sperma tidak boleh menikahi dan meletakkan benih baru,” papar Ustaz Khalid Basalamah.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral