Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal ini, Katanya....
Sumber :
  • youtube.com

Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal ini, Katanya...

Jumat, 23 Juni 2023 - 21:44 WIB

tvOnenews.com - Banyak pertanyaan di masyarakat bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan dalam Islam, apakah sah atau tidak.

Tidak bisa ditampik bahwa era saat ini banyak terjadi kasus-kasus hamil diluar nikah, bahkan juga kerap terjadi pada wanita di bawah umur.

Lantas bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil duluan dalam Islam, apakah sah atau tidak.

Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum menikahi wanita yang hamil duluan berikut ini.

Dilansir Jumat (23/06/23) dari tayangan youtube channel Islampedia 88 dengan judul "Menikahi Wanita Yang Sudah Hamil, Sah atau Tidak - Ustadz Khalid Basalamah | ISLAMPEDIA," yang diunggah pada 27 Februari 2020.

Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal ini, Katanya...Source: istockphoto

Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan terkait sah atau tidak jika pria menikahi wanita yang sudah hamil duluan dalam syariat Islam.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, ada beberapa mazhab yang mengatakan bahwa hukum menikahi wanita yang sudah hamil adalah sah.

“Mazhab Imam Maliki dan Syafi'i yang mengatakan kalau sudah nikah, dan itu memang pemilik sperma, maka sah saja nikahnya,” kata Ustaz Khalid Basalamah, dilansir dari kanal YouTube Islampedia pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Ada pendapat lain yang mengatakan berbeda, yaitu menikahi wanita yang sudah hami adalah tidak sah.

Ustaz Khalid Basalamah sendiri mengatakan bahwa ia setuju dengan pendapat kedua tersebut.

“Hal ini karena Nabi SAW melarang wanita yang hamil dinikahi dalam hadits yang sahih, dan juga melarang didirikan hukum had kepada wanita yang sedang hamil,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Namun demikian, disebutkan juga dalam hadits riwayat Bukhari bahwa tidak boleh seseorang diantara kalian yang menimpahkan benihnya di atas benih saudaranya sendiri.

“Misalnya, jika seorang wanita terlanjur hamil, maka laki-laki lain yang bukan pemilik sperma tidak boleh menikahi dan meletakkan benih baru,” papar Ustaz Khalid Basalamah.

“Ada yang namanya masa iddah, yaitu masa pembersihan rahim. Dikhawatirkan, mantan suami sebelumnya masih punya sperma yang tertinggal, dan dalam masa tiga kali masa iddah itu, baru dianggap perempuan itu suci,” tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Jika seorang wanita ingin menikah dengan laki-laki lain, maka dianjurkan untuk menikah setelah masa iddah agar tidak bercampur sperma dari mantan suaminya.

Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah point soal larangan tercampurnya sperma yaitu baik dalam bentuk sperma kental maupun janin atau kandungan.

Maka, seorang wanita yang sudah hamil duluan harus melahirkan terlebih dahulu, kembali suci setelah masa nifas, baru kemudian diperbolehkan menikah kembali.

Waallu’alam Bishawab.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral