Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Jumhur Ulama, Menurut Buya Yahya Ternyata itu....
Sumber :
  • istockphoto.com

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Jumhur Ulama, Menurut Buya Yahya Ternyata itu...

Kamis, 29 Juni 2023 - 17:04 WIB

Tapi kalo kulit kambing kurban diambil seseorang sebagai bagiannya begitu saja dibagi, sah. Tapi gak boleh sebagai pengganti tenaganya di saat menyembelih," terang Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, jika anda ingin mengambil daging kulitnya saja itu sah. 

"Saya ndak mau dagingnya, saya pingin kulitnya. Karena mungkin anda sering makan kulit, kan sah-sah saja. Atau hobi kerupuk, ini saya pengen kulitnya aja deh, sah," terang Buya Yahya menambahkan.

"Tapi yang gak boleh adalah Anda jual (kulit hewan kurban)," tegas Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah.

Akan tetapi bagaimana jika kulit hewan kurban itu terlampau banyak, tidak bisa diolah, namun tidak boleh dijual. Bagaimana kemudian hal tersebut dalam Islam?. 

Maka jumhur mengatakan tidak boleh dijual. Namun ada pendapat seperti dalam mazhab Imam Ahmad. 

"Ada mazhab ulama mengatakan bahwasanya, kulit hewan kurban itu boleh dijual tapi setelah jadi uang, maka dikembalikan kepada tempat penyaluran kurban," papar Buya Yahya menjelaskan.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
Viral