- istockphoto.com
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Jumhur Ulama, Menurut Buya Yahya Ternyata itu...
"Disertakan kepada daging kurban untuk dibagi-bagi kepada orang yang nerima kurban. Jadi seperti itu, maksudnya biar fungsinya dikembalikan kepada daging. Gitu," ujar Buya Yahya.
Tak hanya itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwasanya hal ini adalah peluang.
"Sebab betul ini 100 kulit mau diapain? Itu dijual kepada orang yang bikin kendang, ya dibeli sama dia. Cuman dari uangnya ini dikembalikan, dibagi kepada yang berhak ditumpangin deh," pungkas Buya Yahya.
"Enak banget, sudah ada dagingnya, ketambahan 50.000 kan cakep. Jadi bukan beli daging, tinggal belil beras. Jadi disalurkan kepada orang-orang yang bakal menerima kurban," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menyampaikan kembali bahwa alangkah lebih baik, kulit hewan kurban dijadikan seperti daging kurban, bukan dijual lalu diambil oleh orang yang punya kambing dan sebagainya.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.