Buya Yahya, hukum selamatan orang meninggal.
Sumber :
  • YouTube

Hukum Acara 'Selamatan' Orang yang Meninggal, 1 Hari, 3 Hari, 7 Hari, 40 Hari, Kata Buya Yahya Jangan...

Jumat, 7 Juli 2023 - 08:29 WIB

tvOnenews.com - Apa hukumnya acara tahlilan selamatan untuk orang yang meninggal dunia yang biasanya diadakan 1 hari, 3 hari, 7 hari atau 40 hari setelah meninggalnya?

Sudah menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia ketika ada orang yang meninggal dunia, maka di hari-hari tertentu berikutnya diadakan acara selamatan.

Di dalam selamatan itu biasanya diadakan pengajian dan pemberian makanan tertentu kepada orang-orang sekitar rumah.

Sebagai seorang muslim, tentu harus tahu apa hukum dari setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk persoalan selamatan.

 

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum selamatan orang yang meninggal dunia.

Terkait hal ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang anjuran untuk memperbanyak doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal, terutama orang tua.

"Di saat ada kerabat, sanak, keluarga, orang tua, maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara berdoa sebanyak-banyak," kata Buya Yahya.

"Kemudian yang kedua, jika kita punya rezeki, kita sedekahkan untuk orang tua," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal ini tak terbatas pada waktu tertentu.

Boleh dilakukan setiap hari ataupun beberapa hari sekali sesuai kemampuan.

Lantas bagaimana dengan acara selamatan untuk orang yang sudah meningga?

Menurut Buya Yahya, kemungkinan ada kesalahpahaman sehingga ada yang menganggap selamatan orang yang sudah meninggal termasuk hal yang terlarang.

"Mungkin karena dia salah membacanya, dari sisi mana ini menjadi terlarang, isinya kan berdoa dan sedekah," ujar Buya Yahya.

Walau begitu, ada ketentuan khusus yang mengikat dan bisa membuat selamatan jadi haram untuk dilakukan.

"Kalau kasusnya orang fakir memaksakan diri sampai utang-utang, itu yang enggak boleh," jelas Buya Yahya.

"Kalau utang-utang ya jangan, doa aja," lanjutnya.

Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris untuk selamatan.

"Yang enggak boleh adalah mengambil dari harta haram, atau harta warisan, harta warisan tidak boleh digunakan untuk selamatan karena miliknya bersama kecuali keluarga mengizinkan," jelas Buya Yahya.

Jika ada anak kecil yang termasuka ahli waris, maka mutlak tidak boleh harta warisan itu dipakai untuk selamatan.

Kemudian jika acara selamatan dikaitkan mirip dengan ritual agama lain, Buya Yahya memberi jawaban yang tegas.

"Kalau ada kemiripan di agama lain melakukan yang serupa, bukan berarti kita ikut-ikutan, kata Buya Yahya.


Wallahua'lam.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral